Wali Kota Batam Amsakar Achmad mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah agar tidak hanya mengandalkan pengangkutan dan pembuangan akhir. Pemerintah perlu memperkuat pemilahan dari sumber, melibatkan masyarakat dan dunia usaha, serta mengolah sampah menjadi sumber daya bernilai ekonomi.
Amsakar menyampaikan hal itu saat membahas penetapan regulasi pengelolaan sampah bersama DPRD Batam, khususnya panitia khusus (pansus), dan para pemangku kepentingan.
“Persoalan sampah tidak lagi cukup ditangani hanya melalui kegiatan pengangkutan dan pemrosesan akhir,” ujar Amsakar.
Amsakar menjelaskan, regulasi baru tersebut mengatur pembagian peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, pengelola kawasan, pelaku usaha, hingga masyarakat.
Aturan itu juga mendorong pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Pemerintah turut mengarahkan pengembangan ekonomi sirkular dan pemanfaatan sampah menjadi energi.
Menurut Amsakar, sampah tidak semata-mata menjadi persoalan lingkungan. Jika dikelola dengan tepat, sampah juga berpotensi menjadi sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali.
Amsakar menegaskan, pemerintah tidak bisa menyelesaikan persoalan sampah tanpa keterlibatan seluruh pihak. Karena itu, regulasi harus berjalan seiring dengan perubahan perilaku masyarakat dan peningkatan tanggung jawab dunia usaha.
“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan sampah,” tegasnya.
Ia berharap, regulasi tersebut menjadi landasan untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang modern, terpadu, dan berkelanjutan. Upaya itu sekaligus diarahkan untuk mewujudkan Batam yang bersih, sehat, nyaman, dan berwawasan lingkungan.
Editor: Bibah







