Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menghentikan pasokan seluruh produk BBM ke SPBU 14.206.190 di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Langkah ini menyusul penindakan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara terkait dugaan manipulasi takaran BBM pada Selasa (20/10).
Pertamina mendukung proses hukum yang berjalan dan mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengawasi penyaluran BBM. Perusahaan juga siap berkoordinasi serta menyediakan data dan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Selain menghentikan pasokan, Pertamina akan mengevaluasi pengelolaan SPBU tersebut. Perusahaan menegaskan tidak menoleransi penyimpangan yang merugikan konsumen dan akan mengambil tindakan lanjutan sesuai hasil pemeriksaan, ketentuan yang berlaku, serta perjanjian kerja sama.
Untuk menjaga ketersediaan BBM, Pertamina memperkuat pasokan ke SPBU terdekat. Upaya ini bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat selama operasional SPBU tersebut dihentikan.
Di sisi lain, Pertamina meningkatkan pengawasan terhadap operasional SPBU melalui inspeksi lapangan dan pemeriksaan takaran dispenser. Perusahaan juga mengingatkan pengelola agar rutin memeriksa takaran, memastikan segel tera tetap sesuai ketentuan, serta mematuhi standar operasional dan pelayanan.
Pertamina mengimbau masyarakat membeli BBM di SPBU resmi dan melaporkan dugaan ketidaksesuaian takaran atau pelayanan melalui Pertamina Contact Center 135. Perusahaan menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur untuk melindungi hak konsumen.
Editor: Bibah







