BPJS Kesehatan Perkenalkan REHAB 2.0, Warga Batam

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah (kacamata) bersama pegawai BPJS Kesehatan, saat pres rilis, Kamis (4/12/2025).(metroposid.com)

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah (kacamata) bersama pegawai BPJS Kesehatan, saat pres rilis, Kamis (4/12/2025).(metroposid.com)

Batam, metroposid.com: BPJS Kesehatan kembali menghadirkan inovasi layanan melalui Program REHAB 2.0, sebuah skema keringanan yang memungkinkan peserta mandiri mencicil tunggakan iuran hingga 12 bulan. Program ini ditujukan untuk meringankan beban peserta yang memiliki tunggakan cukup besar dan tidak mampu membayar sekaligus.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, menjelaskan bahwa REHAB 2.0 dirancang agar peserta tetap memiliki peluang menyelesaikan kewajibannya tanpa harus merasa terbebani.

“Program REHAB memberikan pilihan pembayaran cicilan sampai 12 bulan. Namun perlu dipahami, status peserta baru aktif setelah seluruh cicilan dilunasi,” paparnya, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga :  Pemko Batam Tetapkan MTQH XXXIV Digelar 10–16 April 2026

Bagi peserta yang membutuhkan akses layanan kesehatan dalam waktu cepat, BPJS Kesehatan tetap menyediakan opsi pelunasan penuh. Melalui hampir satu juta kanal pembayaran mulai dari bank, kantor pos, e-commerce hingga minimarket peserta dapat melunasi iuran dengan mudah.

Selain program cicilan, BPJS Kesehatan juga memastikan bahwa warga Batam kini dapat berpindah ke segmen peserta yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Kota Batam, sesuai ketentuan Perwako Nomor 32 Tahun 2025.

“Peserta mandiri, pekerja yang sudah tidak bekerja, atau peserta PBI pusat yang statusnya dinonaktifkan sekarang bisa beralih menjadi peserta yang dibayarkan oleh Pemko Batam,” jelas Harry.

Baca Juga :  Investasi Batam Melonjak 72,83 Persen, Amsakar: Reformasi Perizinan Jadi Kunci

Meski demikian, ia menekankan bahwa kewajiban atas tunggakan lama tetap melekat pada peserta.
“Perlu dipahami, tunggakan tidak otomatis hilang meski peserta mulai dibiayai pemerintah. Jika suatu hari bantuan dihentikan karena regulasi berubah, peserta berisiko kembali nonaktif apabila tunggakannya belum dibereskan,” tegasnya.

Harry juga memastikan bahwa proses perubahan segmen tidak akan mengganggu layanan kesehatan peserta.

“Kepesertaan tetap aktif sehingga pelayanan tetap bisa diakses. Namun kami tetap mendorong peserta untuk mencicil tunggakan agar tidak menimbulkan masalah di masa depan,” ujarnya.

 

Editor: Yuli

Berita Terkait

Ansar Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Lepas Ahmad Shalihin Bertugas ke Lampung
Pemprov Kepri Ajukan Ranperda Peternakan untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Selvi Ananda Kunjungi LPKA Batam, Pastikan Anak Binaan Dapat Bekal Masa Depan
Firmansyah Tekankan Proyek Perubahan Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Posyandu Kepri Bertransformasi, Layani Enam Bidang SPM hingga Wilayah Terluar
Ansar Ajukan KUA-PPAS APBD Kepri 2027, Fokus Dorong Ekonomi dan Percepat Pembangunan
Pertamina Turunkan Harga Bright Gas di Sumbagut, Batam FTZ Kini Mulai Rp97 Ribu
Pemprov Kepri Matangkan Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Selvi Ananda Dijadwalkan Hadir
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:05 WIB

Ansar Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Lepas Ahmad Shalihin Bertugas ke Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:54 WIB

Pemprov Kepri Ajukan Ranperda Peternakan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:11 WIB

Selvi Ananda Kunjungi LPKA Batam, Pastikan Anak Binaan Dapat Bekal Masa Depan

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:39 WIB

Firmansyah Tekankan Proyek Perubahan Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:29 WIB

Posyandu Kepri Bertransformasi, Layani Enam Bidang SPM hingga Wilayah Terluar

Berita Terbaru