BPJS Kesehatan Perkenalkan REHAB 2.0, Warga Batam

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah (kacamata) bersama pegawai BPJS Kesehatan, saat pres rilis, Kamis (4/12/2025).(metroposid.com)

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah (kacamata) bersama pegawai BPJS Kesehatan, saat pres rilis, Kamis (4/12/2025).(metroposid.com)

Batam, metroposid.com: BPJS Kesehatan kembali menghadirkan inovasi layanan melalui Program REHAB 2.0, sebuah skema keringanan yang memungkinkan peserta mandiri mencicil tunggakan iuran hingga 12 bulan. Program ini ditujukan untuk meringankan beban peserta yang memiliki tunggakan cukup besar dan tidak mampu membayar sekaligus.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, menjelaskan bahwa REHAB 2.0 dirancang agar peserta tetap memiliki peluang menyelesaikan kewajibannya tanpa harus merasa terbebani.

“Program REHAB memberikan pilihan pembayaran cicilan sampai 12 bulan. Namun perlu dipahami, status peserta baru aktif setelah seluruh cicilan dilunasi,” paparnya, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga :  Gema Batam ASRI Perkuat Budaya Bersih hingga Tingkat RT dan RW

Bagi peserta yang membutuhkan akses layanan kesehatan dalam waktu cepat, BPJS Kesehatan tetap menyediakan opsi pelunasan penuh. Melalui hampir satu juta kanal pembayaran mulai dari bank, kantor pos, e-commerce hingga minimarket peserta dapat melunasi iuran dengan mudah.

Selain program cicilan, BPJS Kesehatan juga memastikan bahwa warga Batam kini dapat berpindah ke segmen peserta yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Kota Batam, sesuai ketentuan Perwako Nomor 32 Tahun 2025.

“Peserta mandiri, pekerja yang sudah tidak bekerja, atau peserta PBI pusat yang statusnya dinonaktifkan sekarang bisa beralih menjadi peserta yang dibayarkan oleh Pemko Batam,” jelas Harry.

Baca Juga :  Toto Haryanto Silitonga Dikukuhkan sebagai Kepala BPS Kepri

Meski demikian, ia menekankan bahwa kewajiban atas tunggakan lama tetap melekat pada peserta.
“Perlu dipahami, tunggakan tidak otomatis hilang meski peserta mulai dibiayai pemerintah. Jika suatu hari bantuan dihentikan karena regulasi berubah, peserta berisiko kembali nonaktif apabila tunggakannya belum dibereskan,” tegasnya.

Harry juga memastikan bahwa proses perubahan segmen tidak akan mengganggu layanan kesehatan peserta.

“Kepesertaan tetap aktif sehingga pelayanan tetap bisa diakses. Namun kami tetap mendorong peserta untuk mencicil tunggakan agar tidak menimbulkan masalah di masa depan,” ujarnya.

 

Editor: Yuli

Berita Terkait

570 CPNS Kepri Lulus Latsar, Siap Mengabdi dan Layani Masyarakat
Hulubalang LAM Kepri Dikukuhkan, Ansar Minta Jadi Penjaga Marwah Melayu
Putra Kepri Raih Predikat Siswa Akademik Terbaik Bintara Polri 2026
Pertamina Patra Niaga IT Teluk Kabung Laksanakan Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Pasumpahan
Kepri Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Usung Konsep Main Raya Anak Nusantara
Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan Infrastruktur Energi di Sumbar
Dewi Kumalasari Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter Pertama Debarkasi Batam
Wagub Nyanyang Ajak Umat Perkuat Toleransi di Sannipata Waisak 2570 Buddhasakara
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:07 WIB

570 CPNS Kepri Lulus Latsar, Siap Mengabdi dan Layani Masyarakat

Senin, 8 Juni 2026 - 21:54 WIB

Hulubalang LAM Kepri Dikukuhkan, Ansar Minta Jadi Penjaga Marwah Melayu

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:17 WIB

Putra Kepri Raih Predikat Siswa Akademik Terbaik Bintara Polri 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:42 WIB

Pertamina Patra Niaga IT Teluk Kabung Laksanakan Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Pasumpahan

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:34 WIB

Kepri Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Usung Konsep Main Raya Anak Nusantara

Berita Terbaru