Data Diperbarui, BPJS Kesehatan Nonaktifkan Sejumlah Peserta PBI JK

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kartu BPJS Kesehatan

Kartu BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menonaktifkan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mulai 1 Februari 2026. Kebijakan ini mengikuti Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan Kementerian Sosial memperbarui data peserta dengan mengganti sebagian peserta lama dengan peserta baru. Kemensos menjaga total kuota peserta tetap sama seperti bulan sebelumnya dan memastikan bantuan tepat sasaran.

“Kemensos mengganti peserta berdasarkan pembaruan data. Peserta yang keluar masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaan jika memenuhi syarat,” kata Rizzky, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga :  Penyiapan Hunian Danantara, TelkomGroup Sediakan Akses Telekomunikasi dan WiFi Gratis

BPJS Kesehatan menetapkan tiga syarat reaktivasi. Peserta harus tercatat dalam daftar nonaktif Januari 2026, masuk kategori miskin atau rentan miskin hasil verifikasi lapangan, serta menderita penyakit kronis atau menghadapi kondisi darurat medis.

Peserta mengurus reaktivasi dengan mendatangi Dinas Sosial dan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial mengirim usulan ke Kementerian Sosial. Kemensos memverifikasi data. BPJS Kesehatan langsung mengaktifkan kembali status JKN setelah peserta lolos verifikasi.

Baca Juga :  RSBP Raih Bintang 4 Transformasi Digital BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menyediakan pengecekan status melalui PANDAWA WhatsApp 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, dan kantor cabang terdekat.

Peserta yang menjalani perawatan di rumah sakit bisa langsung menghubungi petugas BPJS SATU atau layanan PIPP rumah sakit untuk meminta bantuan dan informasi.

“Kami minta masyarakat rutin mengecek status kepesertaan dan segera mengurus reaktivasi agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” ujar Rizzky.

Editor: Diki

Berita Terkait

Meta dan YouTube Tidak Penuhi Panggilan, Kemkomdigi Layangkan Panggilan Kedua Soal Kepatuhan Pelindungan Anak
OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan
Indonesia–Jepang Perkuat Kerja Sama Pariwisata
MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK
Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas
OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid
BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman
Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 10:46 WIB

Meta dan YouTube Tidak Penuhi Panggilan, Kemkomdigi Layangkan Panggilan Kedua Soal Kepatuhan Pelindungan Anak

Kamis, 2 April 2026 - 22:18 WIB

OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:08 WIB

Indonesia–Jepang Perkuat Kerja Sama Pariwisata

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:45 WIB

MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:18 WIB

Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas

Berita Terbaru