BPJS Kesehatan menonaktifkan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mulai 1 Februari 2026. Kebijakan ini mengikuti Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan Kementerian Sosial memperbarui data peserta dengan mengganti sebagian peserta lama dengan peserta baru. Kemensos menjaga total kuota peserta tetap sama seperti bulan sebelumnya dan memastikan bantuan tepat sasaran.
“Kemensos mengganti peserta berdasarkan pembaruan data. Peserta yang keluar masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaan jika memenuhi syarat,” kata Rizzky, Rabu (4/2/2026).
BPJS Kesehatan menetapkan tiga syarat reaktivasi. Peserta harus tercatat dalam daftar nonaktif Januari 2026, masuk kategori miskin atau rentan miskin hasil verifikasi lapangan, serta menderita penyakit kronis atau menghadapi kondisi darurat medis.
Peserta mengurus reaktivasi dengan mendatangi Dinas Sosial dan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial mengirim usulan ke Kementerian Sosial. Kemensos memverifikasi data. BPJS Kesehatan langsung mengaktifkan kembali status JKN setelah peserta lolos verifikasi.
BPJS Kesehatan menyediakan pengecekan status melalui PANDAWA WhatsApp 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, dan kantor cabang terdekat.
Peserta yang menjalani perawatan di rumah sakit bisa langsung menghubungi petugas BPJS SATU atau layanan PIPP rumah sakit untuk meminta bantuan dan informasi.
“Kami minta masyarakat rutin mengecek status kepesertaan dan segera mengurus reaktivasi agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” ujar Rizzky.
Editor: Diki






