DPRD Batam Usulkan Ranperda Lembaga Adat Melayu

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bapemperda DPRD Kota Batam, Kamaruddin menyampaikan Ramperda Inisiatif DPRD Kota Batam tentang Lembaga Adat Melayu (LAM), saat Rapat Paripurna, Rabu (7/1/2026). Foto: Humas Sekwan Batam

Anggota Bapemperda DPRD Kota Batam, Kamaruddin menyampaikan Ramperda Inisiatif DPRD Kota Batam tentang Lembaga Adat Melayu (LAM), saat Rapat Paripurna, Rabu (7/1/2026). Foto: Humas Sekwan Batam

DPRD Kota Batam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Rabu (7/1/2026).

Anggota Bapemperda DPRD Kota Batam, Kamaruddin, menyatakan DPRD menyusun Ranperda tersebut sebagai langkah konkret melindungi adat dan budaya Melayu. Ia menegaskan DPRD ingin memastikan pembangunan Batam tetap berpijak pada nilai-nilai tempatan.

“Kami mengajukan Ranperda ini untuk menegaskan peran Lembaga Adat Melayu sebagai payung negeri. Pembangunan tidak boleh menghilangkan jati diri Melayu di Batam,” kata Kamaruddin.

Bapemperda DPRD Kota Batam melakukan konsultasi langsung dengan pengurus LAM Kota Batam, menyusun naskah akademik bersama Universitas Maritim Raja Ali Haji, serta berkonsultasi ke Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. DPRD menjalankan langkah tersebut untuk memastikan Ranperda memiliki dasar akademik dan yuridis yang kuat.

Baca Juga :  Kemenkum Kepri Gandeng Kominfo Kepri Perluas Informasi Hukum

“Kami melihat wajah Melayu mulai terpinggirkan. Karena itu DPRD perlu hadir melalui regulasi yang memberi kepastian hukum bagi Lembaga Adat Melayu,” ujarnya.

Melalui Ranperda ini, DPRD menegaskan kembali peran Lembaga Adat Melayu sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Kamaruddin menyebut LAM memiliki tanggung jawab merangkul seluruh elemen masyarakat lintas etnis dan menjaga keharmonisan sosial di Kota Batam.

Kamaruddin juga menegaskan Ranperda ini membuka ruang penguatan budaya Melayu di ruang publik. Pemerintah daerah dapat mendorong penerapan arsitektur Melayu pada gedung pelayanan publik, penggunaan bahasa Melayu dalam pengumuman resmi, serta pemakaian busana adat pada kegiatan tertentu.

Baca Juga :  TNI Percepat Pemulihan Lingkungan Perkantoran di Kuala Simpang

Secara hukum, Kamaruddin menyatakan DPRD mendasarkan Ranperda ini pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, serta Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu. DPRD mengacu pada regulasi tersebut untuk memperkuat legitimasi Ranperda.

Kamaruddin menegaskan DPRD mendorong pemerintah daerah segera membahas Ranperda ini bersama legislatif. DPRD menargetkan Ranperda tersebut segera disahkan menjadi Peraturan Daerah dan langsung diimplementasikan melalui peraturan kepala daerah.

“Kami ingin Batam tumbuh sebagai kota madani yang inovatif dan berbudaya, tanpa kehilangan akar Melayu sebagai identitas daerah,” kata Kamaruddin.

 

Editor: Yuli

Berita Terkait

Oca Terpilih Pimpin IJTI Kepri Periode 2026–2030
Toto Haryanto Silitonga Dikukuhkan sebagai Kepala BPS Kepri
Pemprov Kepri Perkuat Penggunaan Bahasa Indonesia
Pemprov Kepri Raih UHC Award 2026 Kategori Provinsi Pratama
PLN Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Tahap 2 untuk Korban Banjir di Sumatra
Ratusan Peserta Didik KKP RI Diterjunkan Jadi Relawan Bencana di Aceh
Ansar Dorong Pelajar Kepri Kuasai Nilai Kebangsaan lewat KEMAS
Mendagri Salurkan Bantuan Presiden untuk Percepat Pemulihan Aceh Tamiang
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:30 WIB

Oca Terpilih Pimpin IJTI Kepri Periode 2026–2030

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:06 WIB

Toto Haryanto Silitonga Dikukuhkan sebagai Kepala BPS Kepri

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:39 WIB

Pemprov Kepri Perkuat Penggunaan Bahasa Indonesia

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:25 WIB

Pemprov Kepri Raih UHC Award 2026 Kategori Provinsi Pratama

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:49 WIB

PLN Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Tahap 2 untuk Korban Banjir di Sumatra

Berita Terbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemulihan aset negara (asset recovery) sepanjang 2025. Foto: Dok KPK

Nasional

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:41 WIB

Gusti Yenosa atau Oca, kembali terpilih sebagai Ketua IJTI Kepri periode 2026–2030, dalam pemilihan demokratis di Hotel Pelangi Tanjungpinang, Jumat (30/1/2026). Foto: Istimewa

Daerah

Oca Terpilih Pimpin IJTI Kepri Periode 2026–2030

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:30 WIB