DPRD Kota Batam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Rabu (7/1/2026).
Anggota Bapemperda DPRD Kota Batam, Kamaruddin, menyatakan DPRD menyusun Ranperda tersebut sebagai langkah konkret melindungi adat dan budaya Melayu. Ia menegaskan DPRD ingin memastikan pembangunan Batam tetap berpijak pada nilai-nilai tempatan.
“Kami mengajukan Ranperda ini untuk menegaskan peran Lembaga Adat Melayu sebagai payung negeri. Pembangunan tidak boleh menghilangkan jati diri Melayu di Batam,” kata Kamaruddin.
Bapemperda DPRD Kota Batam melakukan konsultasi langsung dengan pengurus LAM Kota Batam, menyusun naskah akademik bersama Universitas Maritim Raja Ali Haji, serta berkonsultasi ke Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. DPRD menjalankan langkah tersebut untuk memastikan Ranperda memiliki dasar akademik dan yuridis yang kuat.
“Kami melihat wajah Melayu mulai terpinggirkan. Karena itu DPRD perlu hadir melalui regulasi yang memberi kepastian hukum bagi Lembaga Adat Melayu,” ujarnya.
Melalui Ranperda ini, DPRD menegaskan kembali peran Lembaga Adat Melayu sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Kamaruddin menyebut LAM memiliki tanggung jawab merangkul seluruh elemen masyarakat lintas etnis dan menjaga keharmonisan sosial di Kota Batam.
Kamaruddin juga menegaskan Ranperda ini membuka ruang penguatan budaya Melayu di ruang publik. Pemerintah daerah dapat mendorong penerapan arsitektur Melayu pada gedung pelayanan publik, penggunaan bahasa Melayu dalam pengumuman resmi, serta pemakaian busana adat pada kegiatan tertentu.
Secara hukum, Kamaruddin menyatakan DPRD mendasarkan Ranperda ini pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, serta Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu. DPRD mengacu pada regulasi tersebut untuk memperkuat legitimasi Ranperda.
Kamaruddin menegaskan DPRD mendorong pemerintah daerah segera membahas Ranperda ini bersama legislatif. DPRD menargetkan Ranperda tersebut segera disahkan menjadi Peraturan Daerah dan langsung diimplementasikan melalui peraturan kepala daerah.
“Kami ingin Batam tumbuh sebagai kota madani yang inovatif dan berbudaya, tanpa kehilangan akar Melayu sebagai identitas daerah,” kata Kamaruddin.
Editor: Yuli






