DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna untuk membahas pendapat Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM), Rabu (14/1).
Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, memimpin rapat didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardianto. Sekretaris Daerah Firmansyah hadir mewakili Wali Kota Amsakar Achmad.
Kamaluddin menjelaskan DPRD menginisiasi Ranperda LAM sejak 7 Januari 2026. Ia menyatakan paripurna ini menandai tahap penting dalam proses pembahasan regulasi untuk memperkuat lembaga adat sebagai pilar budaya lokal.
Firmansyah menyampaikan pemerintah daerah mendukung penguatan LAM. Ia menekankan lembaga adat berperan menjaga identitas Melayu, melestarikan budaya, dan menjadi mitra pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan.
Ia menambahkan Ranperda memberi kepastian hukum terkait kedudukan, struktur, dan kewenangan LAM. Regulasi ini juga memperkuat otoritas lembaga sebagai organisasi berbasis adat Melayu di tengah masyarakat Batam yang majemuk.
Dengan Ranperda, pemerintah berharap LAM aktif berpartisipasi dalam pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus menjaga nilai-nilai budaya agar tidak terpinggirkan oleh industrialisasi dan arus migrasi.
Editor: Rega






