Lima Pembawa Balpres dari Singapura Diamankan Petugas

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Baplres dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batamcentre, yang digagalkan oleh tim gabungan Polda Kepri dan Bea Cukai Batam di tanggal 7-8 Desember kemarin.

Baplres dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batamcentre, yang digagalkan oleh tim gabungan Polda Kepri dan Bea Cukai Batam di tanggal 7-8 Desember kemarin.

Batam, metroposid.com: Aksi penyelundupan pakaian bekas impor ilegal (balpres) dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batamcentre berhasil digagalkan oleh tim gabungan Polda Kepri dan Bea Cukai Batam.

Ada 100 koli balpres yang diamankan termasuk empat orang dengan inisial S, AG, RH, RA, dan AA. Hal ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, di Polda Kepri, Selasa (9/12/2025).

“Ada sekitar 100 koli balpres yang masuk melalui pelabuhan dari tanggal 7 -8 Desember. Subdit I Indagsi Polda Kepri juga menemukan sekitar 20 karung sisa hasil penjualan, 11 koper, dan 8 ransel berisi pakaian bekas yang tidak sesuai aturan, ” jelasnya.

Baca Juga :  Polda Kepri Tutup 2025 dengan Kinerja Gemilang

Jelasnya, modus operasi yang digunakan di mana pelaku mencoba memasukkan balpres tersebut dengan modus menitipkan sebagai barang bawaan penumpang.

“Di mana keempatnya diduga membawa tas berisi pakaian bekas dan menerima titipan barang dengan imbalan upah, 1 koli 10 Dollar SG,” bebernya.

Di lokasi yang sama Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyebut pakaian bekas impor tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berisiko membawa penyakit.

“Ini tentunya menimbulkan kerugian bagi industri tekstil dan UMKM dalam negeri,” jelas Zaky.

Ia menjelaskan, modus yang paling sering digunakan adalah menyamarkan barang sebagai koper pribadi penumpang dari luar negeri. Hal ini tentunya mengelabui para petugas.

Baca Juga :  Komplotan Curat Lintas Provinsi Diringkus, Empat Pelaku Residivis

“Jadi mereka ini dibuat seolah-olah bawa barang bawaan pribadi, padahal isinya pakaian bekas impor. Dan koper yang dibawa juga sebagian tidak layak pakai ada rodanya copot, dan lain-lain,” ucapnya.

Saat ini, kasus telah dilimpahkan ke Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 103 huruf D jo Pasal 102 huruf E UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 8 tahun, serta denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Editor: Rega

Berita Terkait

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026
Kenali SiMOLEK OJK Kepri, Bawa Edukasi hingga Layanan Cek SLIK
BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Depan UIB, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Mendagri: BPHTB 0 Persen untuk MBR Dongkrak Pembangunan Rumah dan Ekonomi Daerah
Silaturahmi PMPPB Meriahkan HUT RI ke-81, Mantan ASN Pemko Batam Pererat Kebersamaan
AMPP Vinnex Coatindo 2026 Jadi Ajang Uji Kompetensi Blasting dan Painting
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:04 WIB

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Senin, 27 Juli 2026 - 21:49 WIB

Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

Senin, 27 Juli 2026 - 21:31 WIB

Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 01:18 WIB

BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Depan UIB, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:54 WIB

Mendagri: BPHTB 0 Persen untuk MBR Dongkrak Pembangunan Rumah dan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru