Lima Pembawa Balpres dari Singapura Diamankan Petugas

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Baplres dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batamcentre, yang digagalkan oleh tim gabungan Polda Kepri dan Bea Cukai Batam di tanggal 7-8 Desember kemarin.

Baplres dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batamcentre, yang digagalkan oleh tim gabungan Polda Kepri dan Bea Cukai Batam di tanggal 7-8 Desember kemarin.

Batam, metroposid.com: Aksi penyelundupan pakaian bekas impor ilegal (balpres) dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batamcentre berhasil digagalkan oleh tim gabungan Polda Kepri dan Bea Cukai Batam.

Ada 100 koli balpres yang diamankan termasuk empat orang dengan inisial S, AG, RH, RA, dan AA. Hal ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, di Polda Kepri, Selasa (9/12/2025).

“Ada sekitar 100 koli balpres yang masuk melalui pelabuhan dari tanggal 7 -8 Desember. Subdit I Indagsi Polda Kepri juga menemukan sekitar 20 karung sisa hasil penjualan, 11 koper, dan 8 ransel berisi pakaian bekas yang tidak sesuai aturan, ” jelasnya.

Baca Juga :  Posko Terpadu Nataru 2025/2026, Antisipasi Lonjakan Penumpang di Bandara Hang Nadim

Jelasnya, modus operasi yang digunakan di mana pelaku mencoba memasukkan balpres tersebut dengan modus menitipkan sebagai barang bawaan penumpang.

“Di mana keempatnya diduga membawa tas berisi pakaian bekas dan menerima titipan barang dengan imbalan upah, 1 koli 10 Dollar SG,” bebernya.

Di lokasi yang sama Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyebut pakaian bekas impor tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berisiko membawa penyakit.

“Ini tentunya menimbulkan kerugian bagi industri tekstil dan UMKM dalam negeri,” jelas Zaky.

Ia menjelaskan, modus yang paling sering digunakan adalah menyamarkan barang sebagai koper pribadi penumpang dari luar negeri. Hal ini tentunya mengelabui para petugas.

Baca Juga :  PELNI Batam Angkut 13.261 Penumpang Selama Arus Mudik Nataru

“Jadi mereka ini dibuat seolah-olah bawa barang bawaan pribadi, padahal isinya pakaian bekas impor. Dan koper yang dibawa juga sebagian tidak layak pakai ada rodanya copot, dan lain-lain,” ucapnya.

Saat ini, kasus telah dilimpahkan ke Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 103 huruf D jo Pasal 102 huruf E UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 8 tahun, serta denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Editor: Rega

Berita Terkait

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan
BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam
Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam
Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Investasi CANTVR dan YUDIA
Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:04 WIB

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:52 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan

Senin, 1 Juni 2026 - 03:42 WIB

BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:39 WIB

Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:31 WIB

Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam

Berita Terbaru