Heboh Bawa Uang 7,7 M ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Polda Kepri

Senin, 15 Desember 2025 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers terkait uang 7,7 M di Polda Kepri, Senin (15/12/2025). Foto: istimewa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers terkait uang 7,7 M di Polda Kepri, Senin (15/12/2025). Foto: istimewa

Batam, metroposid.com: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menyampaikan penanganan dugaan pelanggaran administratif kepabeanan di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam. Kasus ini melibatkan empat orang pembawa uang tunai dengan total nilai mencapai Rp7,7 miliar.

 

Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam Muhtadi, Manajer Fungsi Pengawasan SP & PUR Bank Indonesia Kezza Mahisa Agni, Kapolsek KKP Batam AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M., Ps. Paur 1 Subbid Mulmed Bidhumas Polda Kepri Iptu Reka Geofani, S.Tr.K., S.I.K., serta personel Ditreskrimsus Polda Kepri.

Baca Juga :  BAZNAS Batam Himpun ZIS Rp21,07 Miliar, Salurkan Rp21,03 Miliar kepada Mustahik

Kompol Indar Wahyu Dwi Septian menjelaskan bahwa keempat orang tersebut hanya dimintai keterangan terkait pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri yang wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan peraturan Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan asal-usul dana, kelengkapan dokumen perizinan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal dan klarifikasi dokumen menunjukkan tidak ditemukan unsur tindak pidana,” ujar Kompol Indar, Senin (15/12/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, pembawaan uang tunai tersebut merupakan bagian dari aktivitas resmi PT. VIT, yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.

Baca Juga :  K Square Mall Hadir di Batam, Dorong Investasi dan Gaya Hidup

Sebagai bentuk koordinasi antarinstansi, Ditreskrimsus Polda Kepri secara resmi melimpahkan penanganan perkara ini kepada Bea Cukai Batam untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini merupakan wujud sinergi antara Polda Kepri, Bea Cukai, dan Bank Indonesia dalam mengawasi arus keuangan lintas batas agar berjalan transparan, tertib, dan sesuai hukum.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar memahami bahwa pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri wajib dilaporkan dan mengantongi izin dari otoritas terkait. Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai penting untuk mencegah pelanggaran hukum serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

 

Editor: Diki

 

Berita Terkait

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026
Kenali SiMOLEK OJK Kepri, Bawa Edukasi hingga Layanan Cek SLIK
BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Depan UIB, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Mendagri: BPHTB 0 Persen untuk MBR Dongkrak Pembangunan Rumah dan Ekonomi Daerah
Silaturahmi PMPPB Meriahkan HUT RI ke-81, Mantan ASN Pemko Batam Pererat Kebersamaan
AMPP Vinnex Coatindo 2026 Jadi Ajang Uji Kompetensi Blasting dan Painting
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:04 WIB

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Senin, 27 Juli 2026 - 21:49 WIB

Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

Senin, 27 Juli 2026 - 21:31 WIB

Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 01:18 WIB

BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Depan UIB, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:54 WIB

Mendagri: BPHTB 0 Persen untuk MBR Dongkrak Pembangunan Rumah dan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru