Batam, metroposid.com: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menyampaikan penanganan dugaan pelanggaran administratif kepabeanan di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam. Kasus ini melibatkan empat orang pembawa uang tunai dengan total nilai mencapai Rp7,7 miliar.
Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam Muhtadi, Manajer Fungsi Pengawasan SP & PUR Bank Indonesia Kezza Mahisa Agni, Kapolsek KKP Batam AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M., Ps. Paur 1 Subbid Mulmed Bidhumas Polda Kepri Iptu Reka Geofani, S.Tr.K., S.I.K., serta personel Ditreskrimsus Polda Kepri.
Kompol Indar Wahyu Dwi Septian menjelaskan bahwa keempat orang tersebut hanya dimintai keterangan terkait pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri yang wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan peraturan Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan asal-usul dana, kelengkapan dokumen perizinan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal dan klarifikasi dokumen menunjukkan tidak ditemukan unsur tindak pidana,” ujar Kompol Indar, Senin (15/12/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, pembawaan uang tunai tersebut merupakan bagian dari aktivitas resmi PT. VIT, yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.
Sebagai bentuk koordinasi antarinstansi, Ditreskrimsus Polda Kepri secara resmi melimpahkan penanganan perkara ini kepada Bea Cukai Batam untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini merupakan wujud sinergi antara Polda Kepri, Bea Cukai, dan Bank Indonesia dalam mengawasi arus keuangan lintas batas agar berjalan transparan, tertib, dan sesuai hukum.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar memahami bahwa pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri wajib dilaporkan dan mengantongi izin dari otoritas terkait. Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai penting untuk mencegah pelanggaran hukum serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Editor: Diki






