Kemendikdasmen memastikan tidak akan terjadi PHK massal guru non-ASN pada 2027. Pemerintah kini menyusun skema penataan dan kebutuhan guru nasional agar transisi status kepegawaian berjalan bertahap tanpa mengganggu layanan pendidikan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan hal itu dalam Taklimat Media di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Nunuk menegaskan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memberi kepastian penugasan bagi guru non-ASN di sekolah negeri.
“Pemerintah tidak akan melakukan PHK massal. Kami masih menyusun skema pemenuhan kebutuhan guru ke depan,” kata Nunuk.
Ia juga mengutip pernyataan Menteri PANRB, Rini Widyantini, yang memastikan guru non-ASN tetap bisa mengajar selama proses penataan berlangsung.
Pemerintah saat ini masih menghitung kebutuhan formasi guru dan menyiapkan mekanisme seleksi, termasuk peluang bagi guru non-ASN mengikuti seleksi PPPK.
Kemendikdasmen menilai guru non-ASN masih dibutuhkan untuk menutup kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah. Karena itu, pemerintah daerah tetap bisa memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang terdata di Dapodik.
“Yang dihapus status non-ASN-nya, bukan gurunya,” tegas Nunuk.
Ia menjelaskan kebijakan itu mengacu pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah setelah Desember 2024.
Meski begitu, pemerintah masih memberi masa penataan hingga Desember 2025 seiring seleksi PPPK dan skema lainnya berjalan.
Kemendikdasmen juga mencatat sekitar 237 ribu guru non-ASN di Dapodik belum masuk proses penataan. Pemerintah memastikan penataan dilakukan bertahap agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal. Suumber Infopublik
Editor: Bibah






