Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada PHK Massal Guru Non-ASN pada 2027

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani (tengah) dalam Taklimat Media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (11/5/2026) (Foto: Istimewa)

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani (tengah) dalam Taklimat Media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (11/5/2026) (Foto: Istimewa)

Kemendikdasmen memastikan tidak akan terjadi PHK massal guru non-ASN pada 2027. Pemerintah kini menyusun skema penataan dan kebutuhan guru nasional agar transisi status kepegawaian berjalan bertahap tanpa mengganggu layanan pendidikan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan hal itu dalam Taklimat Media di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Nunuk menegaskan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memberi kepastian penugasan bagi guru non-ASN di sekolah negeri.

“Pemerintah tidak akan melakukan PHK massal. Kami masih menyusun skema pemenuhan kebutuhan guru ke depan,” kata Nunuk.

Baca Juga :  Presiden Tinjau Renovasi Sekolah di Cilacap, Dorong Kualitas Pendidikan Merata

Ia juga mengutip pernyataan Menteri PANRB, Rini Widyantini, yang memastikan guru non-ASN tetap bisa mengajar selama proses penataan berlangsung.

Pemerintah saat ini masih menghitung kebutuhan formasi guru dan menyiapkan mekanisme seleksi, termasuk peluang bagi guru non-ASN mengikuti seleksi PPPK.

Kemendikdasmen menilai guru non-ASN masih dibutuhkan untuk menutup kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah. Karena itu, pemerintah daerah tetap bisa memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang terdata di Dapodik.

Baca Juga :  2.800 Pelajar SMP se-Kabupaten Dharmasraya Adu Prestasi di Liga Sang Juara Telkomsel

“Yang dihapus status non-ASN-nya, bukan gurunya,” tegas Nunuk.

Ia menjelaskan kebijakan itu mengacu pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah setelah Desember 2024.

Meski begitu, pemerintah masih memberi masa penataan hingga Desember 2025 seiring seleksi PPPK dan skema lainnya berjalan.

Kemendikdasmen juga mencatat sekitar 237 ribu guru non-ASN di Dapodik belum masuk proses penataan. Pemerintah memastikan penataan dilakukan bertahap agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal. Suumber Infopublik

Editor: Bibah

Berita Terkait

BIB Salurkan Bantuan Rp49,2 Juta untuk SLB Negeri Batam
62 Persen Lulusan SMP Pilih SMK, Pemprov Kepri Tambah Sekolah Vokasi
Amsakar Tegaskan Pembangunan SMKN 13 Batam Perkuat SDM Unggul
Menkomdigi Ajak Guru Kawal PP TUNAS, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Pegadaian Ajak Mahasiswa Mulai Investasi dan Siapkan Masa Depan Sejak Dini
Wamendikdasmen Apresiasi Komitmen Kepri Bangun Pendidikan di Wilayah Kepulauan
BP Batam Gandeng UMRAH Perkuat Riset dan Pengembangan Wilayah
Belajar Sambil Bermain, TK Islam Hang Tuah Batam Cetak Anak Lebih Berani dan Mandiri
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:46 WIB

BIB Salurkan Bantuan Rp49,2 Juta untuk SLB Negeri Batam

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:47 WIB

62 Persen Lulusan SMP Pilih SMK, Pemprov Kepri Tambah Sekolah Vokasi

Senin, 13 Juli 2026 - 21:58 WIB

Amsakar Tegaskan Pembangunan SMKN 13 Batam Perkuat SDM Unggul

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:12 WIB

Menkomdigi Ajak Guru Kawal PP TUNAS, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 1 Juli 2026 - 00:56 WIB

Pegadaian Ajak Mahasiswa Mulai Investasi dan Siapkan Masa Depan Sejak Dini

Berita Terbaru