Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memutus aliran dana judi online. Pemerintah kini tidak hanya memblokir situs, tetapi juga memburu rekening dan transaksi yang menopang aktivitas perjudian daring.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemberantasan judi online harus menyasar seluruh ekosistem, mulai dari situs, rekening bank, hingga dompet digital.
“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Tidak cukup hanya memutus akses situs, tetapi seluruh ekosistemnya,” kata Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Meutya mengatakan Kemkomdigi telah menindak 3,7 juta situs dan konten judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.
Kemkomdigi juga melaporkan 38 ribu rekening yang diduga terkait judi online kepada OJK. Hasilnya, 32.500 rekening berhasil ditutup.
“Kami mengapresiasi dukungan OJK dan perbankan. Namun, penindakan harus terus diperkuat,” ujarnya.
Rekening tersebut tersebar di sejumlah bank besar, seperti BCA, BRI, BNI, Mandiri, CIMB Niaga, dan BSI. Meutya menegaskan banyaknya rekening di bank besar dipengaruhi jumlah nasabah yang besar, bukan lemahnya pengawasan.
Ia juga mengingatkan pelaku judi online terus mengganti situs, rekening, dan jalur transaksi. Karena itu, seluruh bank harus tetap waspada.
Kemkomdigi juga mengusulkan pemblokiran ribuan akun dompet digital kepada Bank Indonesia. Meutya meminta perbankan memperkuat penerapan Know Your Customer (KYC) untuk mendeteksi rekening yang disalahgunakan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan kolaborasi menjadi kunci memberantas judi online dan penipuan digital.
Menurutnya, OJK bersama Kemkomdigi terus memperkuat Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Hingga kini, IASC menerima lebih dari 608 ribu laporan, memblokir 557 ribu rekening, dan membantu mengembalikan dana korban penipuan digital hampir Rp200 miliar.
Friderica juga meminta perbankan memperketat pengawasan transaksi, memperkuat keamanan sistem, dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari judi online dan penipuan digital. Sumber Infopublik
Editor: Difky






