Menkomdigi Tegaskan Kedaulatan Digital, Platform Global Wajib Patuh Hukum Indonesia

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat Rapat Pimpinan Kepolisian RI di Jakarta Timur, Rabu (11/2/2026) Foto: Humas Kemkomdigi

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat Rapat Pimpinan Kepolisian RI di Jakarta Timur, Rabu (11/2/2026) Foto: Humas Kemkomdigi

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional dan memastikan algoritma serta kebijakan mereka tidak merugikan masyarakat.

Dengan sekitar 229 juta pengguna internet, Meutya menyebut Indonesia bukan sekadar pasar, tetapi yurisdiksi hukum yang harus dihormati setiap penyelenggara sistem elektronik.

“Internet memang tanpa batas. Tapi saat platform mengambil traffic dan keuntungan dari Indonesia, mereka wajib patuh pada hukum Indonesia,” tegas Meutya dalam Rapat Pimpinan Polri di Jakarta Timur, Rabu (11/2/2026).

Pemerintah juga langsung menindak pelanggaran. Kementerian Komunikasi dan Digital menutup konten pornografi dari fitur Grok di platform X karena melanggar aturan. Indonesia menjadi negara pertama yang mengambil langkah itu.

Baca Juga :  Meta dan YouTube Tidak Penuhi Panggilan, Kemkomdigi Layangkan Panggilan Kedua Soal Kepatuhan Pelindungan Anak

Beberapa hari setelah penutupan, perwakilan regional dan global platform tersebut mendatangi pemerintah dan menyepakati perubahan algoritma serta penerapan geotagging khusus Indonesia.

“Atas dasar kepatuhan hukum, kita tutup. Mereka kemudian setuju mengubah algoritma dan menerapkan geotagging khusus Indonesia,” ujar Meutya.

Pemerintah bersama aparat penegak hukum juga menggencarkan pemberantasan judi online. Sejak 20 Oktober, tim telah menurunkan sekitar tiga juta konten judi online.

Data PPATK mencatat nilai transaksi judi online turun dari Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun. Meutya menilai penurunan itu terjadi berkat sinergi Komdigi dan Polri.

Baca Juga :  Layanan neuCentrIX Hadir di Jayapura, Papua Sebagai Hub Digital

“Kalau hanya penutupan tanpa penegakan hukum, tidak ada efek jera. Ini hasil kombinasi pencegahan dan penindakan. Menjelang Ramadan dan Idulfitri, kami minta penguatan koordinasi karena tren penipuan digital biasanya meningkat,” katanya.

Meutya menambahkan, agenda digital pemerintah pada 2026 berfokus pada tiga hal: terhubung, tumbuh, dan terjaga. Pemerintah memperkuat sinergi dengan Polri untuk menjaga ruang digital tetap aman, produktif, dan bermanfaat.

“Tidak ada satu rupiah pun yang layak dikeluarkan untuk infrastruktur digital jika tidak mendorong pertumbuhan dan perlindungan masyarakat,” tegasnya. Sumber InfoPublik

Editor: Rega

Berita Terkait

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan
Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Ditangkap
OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan
77,4 Persen Masyarakat Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak
Puteri Indonesia 2026 Siap Kawal Sosialisasi PP Tunas
Raja Ali Haji di Taman Magtymgyly Pyragy, di Antara Pahlawan Literatur, Penyair dan Pemikir Dunia
Langkah Awal Ekspansi Global, Pegadaian Timor Leste Catat Kinerja Gemilang
442 Jemaah Haji Kloter 1 Debarkasi Batam Tiba di Tanah Air
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:43 WIB

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:45 WIB

Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Ditangkap

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:48 WIB

OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:41 WIB

77,4 Persen Masyarakat Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:55 WIB

Puteri Indonesia 2026 Siap Kawal Sosialisasi PP Tunas

Berita Terbaru