Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan menormalisasi akses layanan Wikimedia setelah proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat selesai diverifikasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan pemerintah mengapresiasi komunikasi dan komitmen Wikimedia Foundation untuk memenuhi kewajiban pendaftaran platform digital di Indonesia.
“Normalisasi akses layanan akan dilakukan setelah proses pendaftaran PSE terverifikasi,” ujarnya di Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).
Alexander menegaskan Wikimedia wajib mendaftar sebagai PSE karena layanannya digunakan jutaan pengguna di Indonesia.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap platform digital yang menyediakan layanan dan memproses data pengguna di Indonesia untuk mendaftar.
Kemkomdigi tetap menghargai kontribusi Wikimedia dalam menyediakan pengetahuan bagi masyarakat. Namun, pemerintah menegaskan setiap platform harus mematuhi hukum nasional.
Menurut Alexander, pendaftaran PSE memastikan adanya koordinasi resmi dengan pemerintah, termasuk dalam penanganan konten ilegal dan perlindungan hak pengguna.
Ia juga menegaskan status organisasi nirlaba tidak menjadi pengecualian dari kewajiban perlindungan data pribadi.
Kemkomdigi membuka komunikasi dengan Wikimedia untuk mempercepat proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pendaftaran tersebut menjadi dasar pemerintah untuk mengevaluasi pembatasan akses pada subdomain auth.wikimedia.org.
Pemerintah juga menyediakan layanan bantuan teknis melalui helpdesk resmi di laman pse.komdigi.go.id.
Editor: Difky






