Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Diskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan. Foto: Humas Diskominfo Batam

Kepala Diskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan. Foto: Humas Diskominfo Batam

Pemerintah Kota Batam membantah kabar yang menyebut pedagang boleh berjualan di ruang milik jalan (ROW) Jalan Brigjen Katamso, akses keluar masuk PT Sigma Aurora Property, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan Pemko Batam tidak pernah memberikan izin maupun arahan kepada siapa pun untuk menggunakan ROW jalan sebagai lokasi berjualan.

“Pemko Batam tidak pernah memperbolehkan aktivitas berjualan di ROW jalan. Informasi itu keliru dan harus kami luruskan,” kata Rudi, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga :  TRC Batam Sisir Jalur Hijau, Dua PMKS Terjaring

Rudi menjelaskan, Pemko Batam menjalankan penertiban sesuai prosedur. Sebelum membongkar bangunan, Satpol PP terlebih dahulu mengirim tiga surat peringatan kepada pemilik bangunan di ROW 30 Jalan Brigjen Katamso.

Satpol PP menerbitkan SP I pada 12 September 2025, kemudian melanjutkan dengan SP II pada 19 September 2025 dan SP III pada 23 September 2025.

Karena pemilik bangunan tidak menindaklanjuti peringatan tersebut, Pemko Batam akhirnya mengeluarkan surat pemberitahuan pembongkaran pada 6 Oktober 2025.

Baca Juga :  Pemko Batam Pastikan BPJS Kesehatan Gratis bagi Warga yang Memenuhi Syarat

“Pemerintah menjalankan seluruh tahapan secara bertahap, mulai dari SP I hingga surat pembongkaran. Jadi, penertiban bukan tindakan mendadak,” tegas Rudi.

Pemko Batam tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, pemerintah meminta masyarakat tetap mengikuti aturan dan menjaga ketertiban umum.

“Kami akan menindaklanjuti setiap aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga berharap seluruh pihak tetap tertib dan menghormati aturan demi kepentingan bersama,” tutupnya.

Editor: Bibah

 

Berita Terkait

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026
Kenali SiMOLEK OJK Kepri, Bawa Edukasi hingga Layanan Cek SLIK
BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Depan UIB, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Silaturahmi PMPPB Meriahkan HUT RI ke-81, Mantan ASN Pemko Batam Pererat Kebersamaan
AMPP Vinnex Coatindo 2026 Jadi Ajang Uji Kompetensi Blasting dan Painting
Gerakkan OPD dan Camat Gencarkan Kampanye Antikorupsi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:04 WIB

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Senin, 27 Juli 2026 - 21:49 WIB

Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

Senin, 27 Juli 2026 - 21:31 WIB

Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 01:18 WIB

BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Depan UIB, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:43 WIB

Silaturahmi PMPPB Meriahkan HUT RI ke-81, Mantan ASN Pemko Batam Pererat Kebersamaan

Berita Terbaru