Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengintegrasikan layanan informasi publik 43 organisasi perangkat daerah (OPD) melalui Klik PPID. Inovasi ini menyatukan pengelolaan, permohonan, hingga monitoring informasi publik dalam satu ekosistem digital.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri mengembangkan Klik PPID sebagai portal satu pintu yang terhubung dengan Content Management System (CMS) Kepri. Melalui sistem ini, masyarakat dapat mencari informasi dari seluruh OPD tanpa harus membuka website satu per satu.
Diskominfo Kepri menyosialisasikan implementasi Klik PPID melalui kegiatan Sosialisasi dan Komitmen Implementasi Klik PPID di Rupatama Lantai 4, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (1/10).
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Kepri, serta perwakilan OPD menghadiri kegiatan tersebut.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik (PLIP) Diskominfo Kepri, Ummil Khalish, menggagas Klik PPID sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) di BPSDM Provinsi Kepri.
Mewakili Kepala Diskominfo Kepri, Ummil menegaskan setiap OPD harus siap mengelola, mendokumentasikan, memperbarui, dan menyediakan informasi publik sesuai kewenangannya.
Ummil menjelaskan, Klik PPID menempatkan seluruh website dan layanan informasi OPD dalam satu ekosistem CMS Kepri.
“Ke depan PPID ini ada aplikasi namanya Klik PPID. Klik PPID tersebut masuk ke dalam aplikasi besar namanya CMS. Jadi website kita nanti ada di satu rumah besar namanya CMS,” jelasnya.
Melalui sistem tersebut, admin OPD cukup mengelola data melalui CMS. Sistem kemudian mendistribusikan informasi ke berbagai kanal publik, termasuk website OPD dan portal PPID.
Dengan konsep satu sumber data dan banyak kanal publik, OPD tidak perlu memasukkan informasi berulang kali ke berbagai platform.
Di sisi masyarakat, Klik PPID memangkas proses pencarian informasi. Masyarakat cukup mengakses satu portal untuk mencari informasi dari 43 OPD tanpa harus mengetahui lebih dulu instansi yang menyimpan dokumen yang dibutuhkan.
Portal tersebut juga menyediakan layanan permohonan informasi secara daring. Masyarakat dapat mengajukan permohonan, memperoleh nomor registrasi, sekaligus memantau status permohonan secara mandiri.
Integrasi sistem juga mengubah cara Diskominfo Kepri memantau kepatuhan OPD.
Sebelumnya, monitoring banyak mengandalkan pendampingan langsung, komunikasi personal, dan pengingat kepada masing-masing OPD. Kini, Diskominfo dapat memantau aktivitas OPD melalui dashboard Klik PPID.
Pimpinan dapat melihat OPD yang aktif memperbarui dan menyediakan daftar informasi publik.
“Ke depan kami tidak lagi mengontrol secara personal. Cukup klik PPID, pimpinan bisa melihat siapa OPD yang patuh dalam mengisi dan menyediakan daftar informasi publik,” kata Ummil.
Diskominfo Kepri juga menyiapkan mekanisme pemberitahuan kepada pimpinan jika OPD belum memenuhi kewajiban pembaruan informasi.
Selain itu, dashboard Klik PPID menampilkan statistik dan tren permohonan informasi, distribusi informasi berdasarkan OPD, serta tingkat kepatuhan masing-masing perangkat daerah.
Sistem tersebut membuat proses monitoring berbasis data dan mengurangi ketergantungan pada komunikasi manual.
Integrasi Klik PPID juga mengubah alur pelayanan informasi publik.
Setiap permohonan yang masuk melalui portal langsung diteruskan ke CMS dan diterima admin OPD terkait. Admin kemudian memverifikasi, memproses, dan memberikan jawaban melalui sistem.
Seluruh tahapan tercatat sehingga setiap permohonan memiliki nomor tiket, status, dan jejak proses yang dapat ditelusuri.
Kondisi ini memperkuat transparansi sekaligus membantu pemerintah memastikan setiap permohonan informasi mendapat penanganan yang terukur.
Selain membangun sistem, Diskominfo Kepri menyiapkan penguatan kapasitas sumber daya manusia pengelola PPID.
Ummil mengatakan admin PPID akan mengikuti pemagangan dan penguatan kapasitas secara berkala melalui kerja sama dengan BPSDM Provinsi Kepri.
Penguatan tersebut mencakup kemampuan mengelola informasi, menyusun daftar informasi publik, serta memberikan pelayanan sesuai ketentuan.
Ummil juga meminta sekretaris OPD memperkuat pengawasan internal terhadap admin PPID di masing-masing perangkat daerah.
Jika OPD perlu menyesuaikan personel PPID Pelaksana, pengusulan pembaruan penetapan personel dapat disampaikan untuk dibahas lebih lanjut.
Berdasarkan bahan implementasi Klik PPID, sebanyak 43 OPD masuk dalam ekosistem integrasi. Sistem mencatat 165 permohonan informasi.
Dari jumlah tersebut, 30 OPD telah terhubung dengan CMS, sedangkan 13 OPD lainnya masih menjalani proses onboarding. Sistem juga memetakan 40 slot Daftar Informasi Publik (DIP) untuk setiap OPD.
Ummil menyebut penyusunan DIP menjadi bagian penting dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Provinsi Kepri.
Ia mengapresiasi PPID Pelaksana dan admin di 43 OPD yang telah mengisi data untuk kebutuhan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik 2026.
“Alhamdulillah, secara estimasi progres kita sudah bisa memenuhi harapan untuk mencapai 100 persen,” ujar Ummil.
Namun, Ummil menegaskan pemenuhan DIP bukan tujuan akhir. Setiap OPD tetap harus memastikan informasi yang tersedia akurat, diperbarui, dan berkualitas.
Melalui Klik PPID, Pemprov Kepri tidak hanya membangun portal digital. Pemprov juga menata ulang pengelolaan informasi publik agar lebih terintegrasi, mudah dipantau, dan mudah diakses masyarakat.
Editor: Bibah







