Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau menggandeng Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Batam untuk memperketat pengawasan industri pembiayaan. Langkah ini bertujuan menjaga pertumbuhan industri tetap sehat, melindungi konsumen, sekaligus memberantas perusahaan pembiayaan ilegal di Kepulauan Riau.
Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya menegaskan komitmen tersebut saat menerima audiensi pengurus baru APPI Batam di Kantor OJK Kepri. Ia mengajak APPI memperkuat kolaborasi agar industri pembiayaan semakin sehat dan berdaya saing.
Ketua APPI Batam Herman bersama Sekretaris Resgiantoro dan Bendahara Jessica Riviera Ayuthaya turut menghadiri pertemuan tersebut.
Sinar meminta APPI Batam menjaga soliditas organisasi, meningkatkan kualitas layanan, serta mengedepankan pelindungan konsumen. Menurutnya, kolaborasi regulator dan pelaku industri menjadi kunci menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di Kepulauan Riau.
“Kami berharap APPI terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar industri pembiayaan tumbuh sehat dan mampu mendukung perekonomian Kepulauan Riau,” ujar Sinar.
Sinar mengungkapkan industri pembiayaan di Kepulauan Riau terus mencatatkan pertumbuhan positif. Hingga Maret 2026, perusahaan pembiayaan menyalurkan pembiayaan dengan pertumbuhan 12,78 persen secara tahunan atau jauh melampaui pertumbuhan nasional yang hanya 0,61 persen.
Industri juga berhasil menjaga kualitas pembiayaan. OJK mencatat rasio Non-Performing Financing (NPF) di Kepulauan Riau hanya 1,36 persen, lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional sebesar 2,83 persen.
Data April 2026 juga menunjukkan perusahaan pembiayaan menyalurkan Rp5,22 triliun di Kota Batam. Nilai tersebut mencapai sekitar 85 persen dari total pembiayaan di Kepulauan Riau.
Selain mengevaluasi kinerja industri, OJK menyoroti munculnya indikasi perusahaan pembiayaan ilegal di Batam dan sekitarnya. OJK menilai praktik tersebut dapat merugikan masyarakat sekaligus merusak persaingan usaha yang sehat.
Karena itu, OJK bersama APPI Batam akan meningkatkan pengawasan, memperkuat langkah pencegahan, dan menindak aktivitas pembiayaan ilegal.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan ilegal. Masyarakat juga harus memastikan legalitas perusahaan sebelum menggunakan produk atau layanannya,” tegas Sinar.
OJK juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan resmi OJK untuk memeriksa legalitas perusahaan jasa keuangan dan segera melaporkan jika menemukan dugaan aktivitas keuangan ilegal.
OJK juga meminta seluruh perusahaan pembiayaan memperbaiki penerapan market conduct atau perilaku usaha dalam melayani konsumen.
Selama Januari hingga Juni 2026, OJK menerima pengaduan sektor pembiayaan terbanyak ketiga. Sementara sektor LPBBTI mencatat 323 pengaduan, disusul sektor perbankan 199 pengaduan.
OJK mencatat tiga persoalan yang paling sering dikeluhkan masyarakat, yakni restrukturisasi pembiayaan 163 pengaduan, perilaku petugas penagihan 130 pengaduan, serta layanan SLIK sebanyak 111 pengaduan.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, OJK meminta APPI Batam mengarahkan seluruh anggotanya mempercepat penyelesaian pengaduan, menjalankan penagihan sesuai aturan, meningkatkan transparansi restrukturisasi pembiayaan, serta memastikan data SLIK selalu akurat dan mutakhir.
Dengan pengawasan yang semakin ketat dan kolaborasi yang lebih kuat, OJK menargetkan industri pembiayaan di Kepulauan Riau tetap tumbuh sehat, memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.







