OJK Denda Pelaku Pasar Modal Rp542 Miliar,

Senin, 9 Februari 2026 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan di Bursa Efek Indonesia, Senin (9/2/2026), bersama jajaran OJK dan Direksi Self-Regulatory Organization (SRO). Foto: Istimewa

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan di Bursa Efek Indonesia, Senin (9/2/2026), bersama jajaran OJK dan Direksi Self-Regulatory Organization (SRO). Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 3.418 pihak sepanjang 2022 hingga Januari 2026 dengan total denda mencapai Rp542,49 miliar. Dari jumlah tersebut, OJK mengenakan denda Rp240,65 miliar kepada 151 pihak yang terlibat manipulasi perdagangan saham.

Selain denda, OJK juga memberikan sanksi tegas lain berupa pembekuan izin, pencabutan izin, serta perintah tertulis untuk memperkuat disiplin dan kepatuhan pelaku pasar.

Baca Juga :  MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK

Di bidang penegakan hukum pidana, OJK telah menuntaskan 5 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Saat ini, OJK juga sedang memeriksa 42 kasus dugaan tindak pidana di sektor Pasar Modal. Sebanyak 32 kasus di antaranya terkait dugaan manipulasi perdagangan saham dengan berbagai pola, seperti pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade.

OJK menegaskan seluruh langkah penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga Pasar Modal Indonesia tetap sehat, transparan, dan berkeadilan.

Baca Juga :  Indonesia Borong 12 Penghargaan ASEAN Tourism Standards Award 2026

Ke depan, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan terus mengoptimalkan reformasi pasar, memperkuat komunikasi dengan pemangku kepentingan domestik dan global, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pasar Modal Indonesia.

Editor: Diki

Berita Terkait

Meta dan YouTube Tidak Penuhi Panggilan, Kemkomdigi Layangkan Panggilan Kedua Soal Kepatuhan Pelindungan Anak
OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan
Indonesia–Jepang Perkuat Kerja Sama Pariwisata
MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK
Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas
OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid
BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman
Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 10:46 WIB

Meta dan YouTube Tidak Penuhi Panggilan, Kemkomdigi Layangkan Panggilan Kedua Soal Kepatuhan Pelindungan Anak

Kamis, 2 April 2026 - 22:18 WIB

OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:08 WIB

Indonesia–Jepang Perkuat Kerja Sama Pariwisata

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:45 WIB

MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:18 WIB

Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas

Berita Terbaru