Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 3.418 pihak sepanjang 2022 hingga Januari 2026 dengan total denda mencapai Rp542,49 miliar. Dari jumlah tersebut, OJK mengenakan denda Rp240,65 miliar kepada 151 pihak yang terlibat manipulasi perdagangan saham.
Selain denda, OJK juga memberikan sanksi tegas lain berupa pembekuan izin, pencabutan izin, serta perintah tertulis untuk memperkuat disiplin dan kepatuhan pelaku pasar.
Di bidang penegakan hukum pidana, OJK telah menuntaskan 5 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Saat ini, OJK juga sedang memeriksa 42 kasus dugaan tindak pidana di sektor Pasar Modal. Sebanyak 32 kasus di antaranya terkait dugaan manipulasi perdagangan saham dengan berbagai pola, seperti pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade.
OJK menegaskan seluruh langkah penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga Pasar Modal Indonesia tetap sehat, transparan, dan berkeadilan.
Ke depan, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan terus mengoptimalkan reformasi pasar, memperkuat komunikasi dengan pemangku kepentingan domestik dan global, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pasar Modal Indonesia.
Editor: Diki






