Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Program Dukungan Asuransi guna memperkuat ekosistem serta memitigasi risiko industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar).
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperkuat perlindungan lender, serta mendorong pertumbuhan industri pinjaman online yang sehat dan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa kehadiran asuransi menjadi elemen penting dalam menjaga stabilitas industri Pindar.
Keberadaan asuransi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.
Meskipun tidak bersifat wajib, OJK mendorong penerapan asuransi kredit Pindar sebagai alternatif perlindungan bagi lender. Program ini juga telah masuk dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028.
OJK menilai, meskipun memiliki tingkat risiko tinggi, penerapan asuransi kredit dengan manajemen risiko yang baik dan sesuai regulasi dapat memberikan manfaat bagi industri asuransi maupun industri fintech pendanaan.
Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan asuransi kredit Pindar meliputi: Pembebanan premi kepada pihak yang menanggung risiko, Penerapan mekanisme risk sharing, Sistem informasi yang andal, Penilaian risiko yang komprehensif, dan Analisis klaim yang akurat
Premi asuransi menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi Pindar dengan masa pertanggungan sekitar 12 bulan. Kenaikan premi hanya dapat dilakukan saat perpanjangan polis, bukan di tengah masa pertanggungan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menegaskan bahwa dukungan asuransi berperan penting dalam menjaga keberlanjutan industri fintech pendanaan.
Pada tahap awal, asuransi kredit difokuskan untuk lender institusi, dan ke depan akan diperluas hingga mencakup lender ritel.
Peluncuran program ini dihadiri oleh perwakilan asosiasi asuransi dan fintech, termasuk Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Editor: Rega






