Pemerintah pusat mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,6 triliun kepada Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk mempercepat pemulihan pascabencana banjir dan longsor.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra, menyatakan keputusan ini disetujui Presiden Prabowo Subianto saat rapat Sabtu (17/1/2026). TKD untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di tiga wilayah itu disamakan dengan alokasi 2025 setelah efisiensi.
“Transfer keuangan daerah di Aceh, Sumut, dan Sumbar disamakan dengan 2025. Totalnya menjadi Rp10,6 triliun,” katanya.
Pemerintah menyiapkan seluruh sumber daya nasional untuk memulihkan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi di tiga provinsi terdampak. Mendagri menekankan kolaborasi antara pusat dan daerah untuk mengoptimalkan pemulihan.
Tito mengingatkan TKD harus digunakan efektif, efisien, dan bertanggung jawab. “Anggaran bencana yang diselewengkan akan menimbulkan pidana, dosa, dan penderitaan masyarakat,” tegasnya.
Dengan rincian, Aceh Rp1,6 triliun untuk provinsi dan 23 kabupaten/kota; Sumut Rp6,3 triliun untuk provinsi dan 33 kabupaten/kota; Sumbar Rp2,7 triliun untuk provinsi dan 19 kabupaten/kota. Dana digunakan untuk perbaikan jalan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, dan pembersihan lingkungan terdampak.
Tito menegaskan pemerintah pusat akan mengawal penyaluran agar dana cepat diterima daerah. Semua kabupaten/kota di tiga provinsi, meski tidak terdampak langsung, akan menerima TKD penuh.
Editor: Diki






