Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendorong perusahaan memperluas peluang kerja bagi tenaga kerja lokal. Pemko menargetkan sedikitnya 20 persen karyawan perusahaan berasal dari putra-putri tempatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, menyampaikan target tersebut saat bertemu Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan perwakilan 15 perusahaan besar di Batam, Kamis (20/8/2026).
Yudi mengatakan, pertemuan itu menjadi langkah Pemko Batam memperkuat kemitraan dengan dunia usaha sekaligus menekan angka pengangguran.
“Kami ingin kebutuhan tenaga kerja perusahaan bisa diinformasikan lebih dini. Dengan begitu, pencari kerja lokal dapat mempersiapkan kompetensinya sesuai dengan kebutuhan industri,” ujar Yudi.
Ia menilai, komunikasi sejak awal akan membantu pemerintah memetakan kebutuhan tenaga kerja secara lebih terukur. Perusahaan juga bisa memperoleh calon tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kualifikasi.
Langkah tersebut sekaligus menindaklanjuti arahan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra dalam menekan pengangguran serta menjalankan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Yudi menegaskan, Pemko Batam ingin membuka lebih banyak ruang bagi putra-putri daerah untuk bekerja di perusahaan yang beroperasi di Batam.
“Harapannya, minimal 20 persen dari jumlah karyawan berasal dari putra-putri tempatan, baik yang lahir maupun yang menamatkan sekolah di Batam. Tentu ini membutuhkan sinergi dan komitmen bersama,” katanya.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin program pelatihan berjalan tanpa arah. Disnaker akan mengaitkan pelatihan dengan kebutuhan riil industri agar tenaga kerja yang disiapkan benar-benar memiliki kompetensi sesuai permintaan perusahaan.
“Pelatihan jangan berjalan sendiri. Harus ada keterkaitan dengan kebutuhan nyata perusahaan. Karena itu, komunikasi dengan dunia usaha menjadi sangat penting,” ujar Yudi.
Pemko Batam juga akan memperkuat komunikasi dengan APINDO dan perusahaan untuk memetakan kebutuhan tenaga kerja secara berkala.
Yudi berharap pertemuan tersebut menghasilkan pola kemitraan yang konkret dan berkelanjutan. Pemerintah akan berperan sebagai fasilitator dan penghubung antara pencari kerja dengan dunia usaha.
Namun, perusahaan tetap memiliki kewenangan menentukan standar, tahapan, dan keputusan rekrutmen sesuai kebutuhan serta kualifikasi masing-masing.
“Pemerintah hadir sebagai fasilitator dan penghubung. Pada akhirnya, perusahaan tetap memiliki kewenangan menentukan standar dan proses rekrutmen sesuai kebutuhan. Yang penting, kita membangun komunikasi agar peluang kerja bagi tenaga kerja lokal semakin terbuka,” tuturnya.
Editor: Difky







