Pemerintah Kota Batam menyerahkan pengelolaan Kawasan Wisata Dendang Melayu kepada PT Vendoor Mebelia Indonesia (VMI) selama 30 tahun. Pemko Batam memanfaatkan aset daerah itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menarik investasi, dan menggerakkan sektor pariwisata.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Plt Direktur PT VMI, Meddy, di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (16/7/2026).
Firmansyah menegaskan Pemko Batam terus menggenjot pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) agar mampu menghasilkan pendapatan.
Pemko Batam, kata dia, tidak lagi membiarkan aset daerah menganggur. Sebaliknya, pemerintah menggandeng investor untuk mengelola aset yang memiliki potensi ekonomi.
“Kami ingin aset daerah menghasilkan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan PAD,” kata Firmansyah.
Firmansyah juga mengapresiasi Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang mendampingi Pemko Batam hingga kerja sama tersebut rampung.
Ia menyebut Dendang Melayu menjadi aset kedua yang berhasil dioptimalkan setelah Pasar Induk Batam.
PT VMI juga langsung memenuhi kewajibannya dengan menyetor kontribusi awal sebesar Rp598 juta ke kas daerah.
PT VMI akan membangun sekaligus mengelola kawasan wisata di atas lahan seluas 43.109,47 meter persegi atau sekitar 4,31 hektare.
Perusahaan akan melengkapi kawasan itu dengan berbagai fasilitas pendukung pariwisata selama masa kerja sama.
Plt Direktur PT VMI, Meddy, memastikan perusahaan segera merealisasikan pengembangan Dendang Melayu.
“Kami akan mengembangkan Dendang Melayu menjadi destinasi wisata yang lebih maju, meningkatkan nilai aset daerah, dan menggerakkan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Pemko Batam menargetkan pengelolaan baru ini mampu menghadirkan destinasi wisata yang lebih kompetitif, membuka peluang usaha, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kontribusi terhadap PAD.
Editor: Bibah






