Pemko Batam Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi Jelang Hari Raya

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra. Foto: Humas Diskominfo Batam

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra. Foto: Humas Diskominfo Batam

Pemerintah Kota Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya keagamaan dan hari besar lainnya.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan itu bertujuan mencegah praktik korupsi sekaligus memperkuat integritas aparatur.

Ia menegaskan aparatur sipil negara (ASN) harus memberi teladan. ASN tidak boleh meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Jangan manfaatkan momentum hari raya untuk tindakan koruptif,” kata Amsakar.

Baca Juga :  Amsakar: Perintahkan Percepatan Asta Cita dan Layanan Bersih

Ia juga melarang ASN meminta dana atau hadiah terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Larangan itu berlaku bagi permintaan kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN.

Amsakar juga melarang ASN menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

ASN yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Ia meminta pimpinan perangkat daerah segera menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada seluruh ASN.

Baca Juga :  Amsakar-Li Claudia Buka MTQH XXXIV Nongsa, Puji Antusiasme Warga

Pelaksana Tugas Inspektur Kota Batam, Yusfa Hendri, mengatakan Inspektorat akan memperketat pengawasan.

Inspektorat juga membuka laporan masyarakat terkait permintaan THR atau gratifikasi yang mengatasnamakan ASN maupun instansi pemerintah.

Ia mengimbau masyarakat dan dunia usaha tidak memberikan gratifikasi kepada ASN.

“Masyarakat dapat melaporkan permintaan dana atau hadiah yang mengatasnamakan pejabat atau instansi pemerintah melalui Inspektorat Daerah Kota Batam atau kanal pelaporan gratifikasi KPK,” kata Yusfa.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Menko PMK Pimpin Rakor Penanganan Darurat Gempa Sulut–Malut
Pupuk Indonesia Perkuat Ketahanan Pangan di Usia ke-14
Komdigi Siap Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan Kembangkan AI untuk Layanan Publik
OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal
Meta dan YouTube Tidak Penuhi Panggilan, Kemkomdigi Layangkan Panggilan Kedua Soal Kepatuhan Pelindungan Anak
OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan
Indonesia–Jepang Perkuat Kerja Sama Pariwisata
MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 15:14 WIB

Menko PMK Pimpin Rakor Penanganan Darurat Gempa Sulut–Malut

Sabtu, 4 April 2026 - 14:55 WIB

Komdigi Siap Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan Kembangkan AI untuk Layanan Publik

Sabtu, 4 April 2026 - 14:30 WIB

OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal

Jumat, 3 April 2026 - 10:46 WIB

Meta dan YouTube Tidak Penuhi Panggilan, Kemkomdigi Layangkan Panggilan Kedua Soal Kepatuhan Pelindungan Anak

Kamis, 2 April 2026 - 22:18 WIB

OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura bersama Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya memberikan keterangan pers terkait perkembangan pelaksanaan MBG di Kepri, Kamis (2/4/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

MBG di Kepri Jangkau 579 Ribu Penerima, Capai 85 Persen Target

Minggu, 5 Apr 2026 - 16:55 WIB

Gempa M7,6 Kota Bitung berdampak pada kerusakan rumah warga di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (2/4/2026)/ BPBD Kabupaten Minahasa. Foto:  Istimewa

Nasional

Menko PMK Pimpin Rakor Penanganan Darurat Gempa Sulut–Malut

Minggu, 5 Apr 2026 - 15:14 WIB