Kementerian Sosial (Kemensos) memandu reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) kepada operator data dinas sosial se-Indonesia melalui sosialisasi daring, Rabu (18/2/2026).
Sosialisasi bertajuk “Tantangan dan Kebijakan PBI-JK: Upaya Pemberian Jaminan Kesehatan Tepat Sasaran” itu diikuti kepala dinas sosial dan operator data seluruh Indonesia. Kemensos memaparkan perkembangan data kepesertaan sekaligus mekanisme pengajuan reaktivasi bagi warga yang dinonaktifkan.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, Joko Widiarto, menegaskan reaktivasi dilakukan secara selektif berbasis data terbaru. Ia memastikan proses tersebut mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus diperbarui agar bantuan tepat sasaran.
“Reaktivasi kami lakukan secara selektif dengan mengacu pada DTSEN yang terus dimutakhirkan. Tujuannya agar bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak,” tegas Joko.
Kemensos mencatat, dari 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan pada Februari 2026, sebanyak 106.153 peserta kembali aktif melalui reaktivasi otomatis dan 44.500 peserta melalui mekanisme reguler.
Dari total itu, 42.367 peserta kembali aktif sebagai PBI-JK, sedangkan 2.133 peserta beralih menjadi peserta mandiri atau PBI daerah.
Joko menjelaskan, dalam mekanisme usulan desa, operator wajib mengunggah surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan. Sementara itu, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa bersifat opsional.
“Surat dari fasilitas kesehatan diperlukan untuk memastikan peserta memang membutuhkan layanan, termasuk untuk persalinan maupun kebutuhan medis lainnya,” ujarnya. Sumber InfoPublik
Editor: Yuli






