Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menutup aktivitas CANTVR dan YUDIA yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi dan kerja paruh waktu.
Satgas PASTI menemukan CANTVR memakai nama perusahaan asing Cantor Fitzgerald untuk menarik investor. Platform itu menawarkan investasi saham melalui aplikasi dan menjanjikan keuntungan besar sesuai level keanggotaan.
CANTVR juga diduga terhubung dengan Monexplora (MEX). Satgas menemukan MEX tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Hasil pemeriksaan menunjukkan CANTVR menjalankan usaha tidak sesuai izin BKPM. Aplikasi dan situsnya juga belum tercatat di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam praktiknya, CANTVR meminta anggota menyetor dana deposit untuk investasi saham. Platform itu juga membagikan saham IPO fiktif secara acak lalu mewajibkan anggota membayar saham tersebut.
Selain CANTVR, Satgas PASTI juga menghentikan YUDIA. Platform itu menawarkan pekerjaan menonton drama Cina dan pembelian hak cipta film dengan iming-iming pendapatan harian serta bonus tambahan.
YUDIA turut menjalankan skema perekrutan anggota baru atau member get member. Satgas menemukan YUDIA belum mengurus izin lanjutan ke BKPM dan belum terdaftar sebagai PSE.
Atas temuan itu, Satgas PASTI langsung menghentikan seluruh aktivitas CANTVR dan YUDIA. Satgas juga memblokir aplikasi dan tautan terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lanjutan.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi dengan janji keuntungan tinggi dan tidak masuk akal, terutama yang memakai nama perusahaan asing tanpa legalitas jelas di Indonesia.
Editor: Yuli






