Status Tanggap Darurat Bencana Aceh Diperpanjang 14 Hari

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem saat rapat virtual perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh, Kamis (8/1/2026)/SC Zoom/Immanuel Kristi Winata/ IGID Komdigi.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem saat rapat virtual perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh, Kamis (8/1/2026)/SC Zoom/Immanuel Kristi Winata/ IGID Komdigi.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh selama 14 hari, mulai 9 hingga 22 Januari 2026. Ia mengumumkan keputusan itu dalam rapat virtual, Kamis (8/1/2026).

Pemerintah provinsi memperpanjang status tanggap darurat setelah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Januari 2026. Mualem menilai beberapa wilayah masih terisolasi, logistik terbatas, dan layanan publik di kabupaten/kota terdampak membutuhkan percepatan.

Baca Juga :  Mendagri Tugaskan Praja IPDN Bantu Pulihkan Pemerintahan Aceh Tamiang

Mualem menegaskan, perpanjangan ini memungkinkan pemerintah membersihkan lingkungan, menyalurkan bantuan logistik, memberikan layanan kesehatan, dan memperbaiki akses masyarakat secara cepat dan merata, termasuk menjangkau gampong-gampong yang sulit dijangkau.

Ia mengajak SKPA, pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri, relawan, dunia usaha, dan masyarakat bekerja sama mempercepat pemulihan Aceh. Ia memerintahkan pemulihan jalan dan jembatan di wilayah terdampak agar konektivitas masyarakat segera pulih.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Perketat Monitoring, Pastikan Pasokan BBM di Aceh, Riau, dan Kepri Aman

Mualem meminta seluruh kepala daerah di Aceh menyusun dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) paling lambat minggu ketiga Januari 2026. Pemerintah menggunakan dokumen ini sebagai dasar untuk memulihkan dan membangun kembali Aceh secara lebih berketahanan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus hadir, bekerja, dan mendukung masyarakat terdampak agar proses pemulihan berjalan sebaik-baiknya. Sumber InfoPublik

Editor: Yu;i

Berita Terkait

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026
Kenali SiMOLEK OJK Kepri, Bawa Edukasi hingga Layanan Cek SLIK
BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Depan UIB, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Mendagri: BPHTB 0 Persen untuk MBR Dongkrak Pembangunan Rumah dan Ekonomi Daerah
Silaturahmi PMPPB Meriahkan HUT RI ke-81, Mantan ASN Pemko Batam Pererat Kebersamaan
AMPP Vinnex Coatindo 2026 Jadi Ajang Uji Kompetensi Blasting dan Painting
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:04 WIB

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Senin, 27 Juli 2026 - 21:49 WIB

Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

Senin, 27 Juli 2026 - 21:31 WIB

Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 01:18 WIB

BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Depan UIB, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:54 WIB

Mendagri: BPHTB 0 Persen untuk MBR Dongkrak Pembangunan Rumah dan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru