Topik PP Nomor 34 Tahun 2021

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Foto: Dok Kemnaker

News

Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Dua Perusahaan Kepri Masuk Daftar

News | Rabu, 25 Februari 2026 - 22:17 WIB

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:17 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak tegas 12 perusahaan yang melanggar aturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sepanjang Januari–Februari 2026. Kemnaker menjatuhkan denda administratif total Rp4,48…