Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat posisi Indonesia di kancah global dengan menggandeng Bank Indonesia dan sejumlah mitra strategis melalui peluncuran Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2025.
IMTI 2025 mengukur langsung kesiapan provinsi dalam mengembangkan pariwisata ramah Muslim sesuai standar internasional. Kemenpar menetapkan 15 provinsi unggulan, dengan Aceh dan Banten mendapatkan pengakuan khusus berkat kekuatan budaya dan pengelolaan destinasi.
Kemenpar menggerakkan penguatan rantai nilai melalui program Sertifikasi Halal UMKM bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hingga kini, Kemenpar menerbitkan 14.694 sertifikat halal di 391 desa wisata yang tersebar di 33 provinsi.
Bersama Bappenas dan Bank Indonesia, Kemenpar menyusun dan menetapkan standar nasional layanan pariwisata ramah Muslim untuk menjamin konsistensi kualitas layanan di seluruh destinasi.
Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menegaskan peran pariwisata ramah Muslim sebagai penggerak investasi syariah di sektor riil.
“Kami menjadikan pariwisata ramah Muslim sebagai platform utama investasi syariah karena bersifat padat karya, inklusif, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Kami memperluas akses pasar dan pembiayaan bagi pelaku lokal,” ujar Ni Luh.
Untuk memperkuat pembiayaan, Kemenpar mempererat sinergi dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Kemenpar memfasilitasi pelaku usaha pariwisata binaan agar mengikuti business matching pembiayaan syariah bersama Bank Indonesia, OJK, dan Kementerian UMKM.
“Kami memperkuat kolaborasi pemerintah, industri, dan masyarakat serta menargetkan Indonesia menjadi destinasi pariwisata ramah Muslim terdepan di dunia,” tegasnya.
Sejumlah pejabat mendampingi Wakil Menteri Pariwisata, antara lain Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani, Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Inovasi Pariwisata Masruroh, serta Asisten Deputi Pengembangan Usaha dan Akses Permodalan Hanifa. Acara ini juga dihadiri Kepala Badan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Titi Khoiriah dan Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan.
Editor:Difky






