Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha dalam penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam.
Ketegasan ini disampaikan, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Rabu (17/12/2025). Ia memastikan seluruh proses penetapan UMK dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak bersifat sepihak.
Menurut Amsakar, penetapan UMK telah diatur secara jelas dalam regulasi nasional dan menggunakan formula yang objektif serta terukur. Pemerintah daerah tidak dapat menentukan besaran UMK secara sepihak tanpa mempertimbangkan indikator ekonomi yang telah ditetapkan.
“UMK tidak diputuskan secara sepihak. Ada aturan dan formula yang menjadi acuan, sehingga keputusannya tetap rasional dan berkeadilan,” tegas Amsakar.
Ia menjelaskan, besaran UMK ditentukan berdasarkan dua indikator utama, yakni pertumbuhan ekonomi daerah dan tingkat inflasi. Kedua indikator tersebut kemudian disesuaikan melalui indeks alfa sebagai variabel penyeimbang agar kebijakan pengupahan tetap proporsional.
Amsakar menyebut kondisi ekonomi Batam saat ini menunjukkan tren yang cukup positif. Pada triwulan III tahun 2025, pertumbuhan ekonomi Batam tercatat mencapai 6,89 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional. Capaian tersebut diharapkan dapat dipertahankan hingga akhir tahun.
“Alhamdulillah, pertumbuhan ekonomi Batam cukup baik. Mudah-mudahan hingga akhir tahun tetap sesuai dengan proyeksi yang telah disusun,” ujarnya.
Selain pertumbuhan ekonomi, inflasi Batam juga menjadi faktor penting dalam pembahasan UMK. Amsakar mengungkapkan, inflasi di Batam berada pada level yang relatif terkendali dan cenderung menurun. Kondisi ini dinilai membuka ruang bagi penetapan UMK yang lebih seimbang.
Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang telah tersedia, pembahasan UMK selanjutnya mengerucut pada penentuan indeks alfa. Pada tahap ini, dialog antara serikat pekerja dan kalangan pengusaha biasanya berlangsung dinamis.
Amsakar menjelaskan, selama ini pembahasan indeks alfa berada pada rentang 0,3 hingga 0,8. Rentang tersebut menjadi ruang dialog bagi seluruh pihak untuk mencari titik temu yang dapat diterima bersama.
“Jika bisa diambil angka tengah, saya kira itu merupakan bentuk kompromi yang baik,” katanya.
Ia juga mengapresiasi proses penetapan UMK di Batam yang dalam beberapa tahun terakhir dinilai berjalan relatif kondusif. Meski dinamika dan perbedaan pandangan kerap muncul, seluruh tahapan pembahasan tetap dapat dikelola dengan baik.
“Situasi ini menjadi modal penting bagi Batam dalam menjaga stabilitas ekonomi dan iklim investasi, sekaligus memastikan kepentingan pekerja tetap terlindungi,” tutup Amsakar.
Editor: Diki






