Besaran UMK Batam 2026 Rp5,3 Juta Tertinggi di Kepri

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menuntaskan rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 untuk seluruh daerah di Kepri.

Hasil pleno menetapkan UMK Kota Batam 2026 sebesar Rp5.357.982, naik Rp368.382 dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp4.989.600. Pemerintah menyesuaikan kenaikan upah ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan nilai alfa 0,7.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya, memastikan keputusan tersebut segera dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Besok sudah di-SK-kan. Besok atau lusa Pak Gubernur akan menyampaikan langsung melalui konferensi pers,” ujar Diky, Selasa (23/12/2025).

Ia menegaskan seluruh kabupaten dan kota di Kepri telah menyampaikan usulan UMK masing-masing. Namun, rincian resminya akan diumumkan langsung oleh gubernur.

Baca Juga :  Kepri Imbau Tahun Baru Aman dan Dirayakan dengan Sederhana

“Detailnya nanti Pak Gubernur yang menyampaikan,” kata Diky.

Diky juga memastikan UMK dan UMSK 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Ia menegaskan penetapan upah minimum hanya bisa dilakukan jika pemerintah daerah mengajukan usulan resmi.

“Tanpa usulan dari daerah, penetapan tidak bisa dilakukan. Semua harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Berikut besaran UMK kabupaten/kota se-Kepri tahun 2026: Kabupaten Bintan menetapkan UMK Rp4.583.221, naik Rp375.459 atau 8,92 persen.

Kabupaten Karimun menetapkan UMK Rp4.241.935, meningkat Rp285.460 atau 7,22 persen. Karimun juga menetapkan UMSK sebesar Rp4.248.268 dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi 6,45 persen dan inflasi 2,7 persen.

Baca Juga :  Kadisnaker Kepri: THR Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan UMK Rp4.279.851, naik Rp194.932 atau 4,77 persen. Daerah ini tidak menetapkan UMSK karena pertumbuhan ekonomi minus 5,6 persen.

Kota Tanjungpinang menetapkan UMK Rp3.789.980, naik 5,37 persen dengan nilai alfa 0,5. Kabupaten Lingga menetapkan UMK Rp3.833.531, meningkat 5,79 persen.

Sementara itu, Kabupaten Natuna tidak mengajukan usulan UMK 2026 karena kondisi inflasi dan perekonomian daerah yang masih negatif. Natuna pun mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2026 sekitar Rp3,7 juta, sama seperti tahun sebelumnya.

Sementara, Batam kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Kepri pada 2026.

Berita Terkait

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan
BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam
Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam
Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Investasi CANTVR dan YUDIA
Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:04 WIB

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:52 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan

Senin, 1 Juni 2026 - 03:42 WIB

BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:39 WIB

Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:31 WIB

Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam

Berita Terbaru