Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam gelar Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) dan secara resmi melantik M. Yunus Muda sebagai Wakil Ketua III DPRD Batam menggantikan Hendra Asman, Rabu (28/1/2026).
Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin memimpin langsung rapat paripurna tersebut didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardianto. Wali Kota Batam Amsakar Achmad serta Ketua Pengadilan Negeri Batam Tiwik turut menghadiri rapat.
Kamaluddin menegaskan pelaksanaan PAW pimpinan DPRD mengacu pada Pasal 165 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut mewajibkan pimpinan DPRD mengucapkan sumpah atau janji sebelum menjalankan tugas.
Ia juga menyatakan pengangkatan Muhammad Yunus Muda sebagai Wakil Ketua III DPRD Batam sisa masa jabatan 2024–2029 telah sah dan berkekuatan hukum. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Batam Tiwik memandu langsung prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan yang diikuti Yunus Muda dengan khidmat.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan ucapan selamat kepada Yunus Muda. Ia berharap kelengkapan unsur pimpinan DPRD Batam dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam dalam mempercepat pembangunan daerah.
Selain itu, Amsakar mengapresiasi pengabdian Hendra Asman selama menjabat Wakil Ketua III DPRD Batam serta mendoakan kesehatan baginya.
Usai pelantikan, Yunus Muda menghampiri Hendra Asman dan memeluknya. Momen tersebut mencerminkan keakraban keduanya sebagai sesama kader Partai Golkar.
Editor: Yuli






