Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara pidana penyelenggara pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Penyidikan menyeret PT CMB dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham.
Penyidik OJK melimpahkan berkas perkara Tahap I ke Jaksa Penuntut Umum dan berkas dinyatakan lengkap (P-21). OJK kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.
OJK mengungkap dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang terjadi pada Januari 2023–September 2024. PT CMB diduga menyampaikan laporan dan data palsu kepada OJK serta membuat pencatatan fiktif dalam pembukuan dan laporan transaksi.
OJK menemukan pencatatan palsu penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke PUSDAFIL OJK. Nilai dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka pada 26 Januari 2026. Putusan tersebut menegaskan penyidikan dan penetapan tersangka oleh OJK sah menurut hukum.
OJK menegaskan penegakan hukum dilakukan secara tegas dan berkelanjutan melalui koordinasi dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI guna menjaga integritas sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat.
Editor: Rega






