OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Pidana Pindar PT Crowde Membangun Bangsa

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026. Foto: Istimewa

OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026. Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara pidana penyelenggara pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Penyidikan menyeret PT CMB dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham.

Penyidik OJK melimpahkan berkas perkara Tahap I ke Jaksa Penuntut Umum dan berkas dinyatakan lengkap (P-21). OJK kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.

Baca Juga :  IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam

OJK mengungkap dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang terjadi pada Januari 2023–September 2024. PT CMB diduga menyampaikan laporan dan data palsu kepada OJK serta membuat pencatatan fiktif dalam pembukuan dan laporan transaksi.

OJK menemukan pencatatan palsu penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke PUSDAFIL OJK. Nilai dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.

Baca Juga :  OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus Investree ke Kejaksaan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka pada 26 Januari 2026. Putusan tersebut menegaskan penyidikan dan penetapan tersangka oleh OJK sah menurut hukum.

OJK menegaskan penegakan hukum dilakukan secara tegas dan berkelanjutan melalui koordinasi dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI guna menjaga integritas sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat.

Editor: Rega

Berita Terkait

Wamenpar: Pariwisata Ramah Muslim Perkuat Ekonomi Syariah dan Tingkatkan Daya Saing
31 Provinsi dan 397 Daerah Raih UHC Awards 2026, Batam Kategori Pratama
Siap-Siap, Menkeu Bakal Rombak Jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Gramedia dengan Cordoba dan Dompet Dhuafa Gelar “Happy Family Coloring”
Menpar RI: Pariwisata Indonesia Melampaui Sekadar Tujuan Wisata
Pariwisata Hijau sebagai Fondasi Masa Depan UMKM Indonesia
OJK Dorong Kontribusi Industri Jasa Keuangan pada Program Pemerintah
Layanan Gratis PELNI untuk Kirim Bantuan Bencana Sumut
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:48 WIB

Wamenpar: Pariwisata Ramah Muslim Perkuat Ekonomi Syariah dan Tingkatkan Daya Saing

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:16 WIB

OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Pidana Pindar PT Crowde Membangun Bangsa

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:16 WIB

31 Provinsi dan 397 Daerah Raih UHC Awards 2026, Batam Kategori Pratama

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:06 WIB

Siap-Siap, Menkeu Bakal Rombak Jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:30 WIB

Gramedia dengan Cordoba dan Dompet Dhuafa Gelar “Happy Family Coloring”

Berita Terbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemulihan aset negara (asset recovery) sepanjang 2025. Foto: Dok KPK

Nasional

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:41 WIB

Gusti Yenosa atau Oca, kembali terpilih sebagai Ketua IJTI Kepri periode 2026–2030, dalam pemilihan demokratis di Hotel Pelangi Tanjungpinang, Jumat (30/1/2026). Foto: Istimewa

Daerah

Oca Terpilih Pimpin IJTI Kepri Periode 2026–2030

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:30 WIB