OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus Investree ke Kejaksaan

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis (22/1/2026), penyidik OJK menyerahkan tersangka AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Istimewa

Kamis (22/1/2026), penyidik OJK menyerahkan tersangka AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).

Pada Kamis, 22 Januari 2026, penyidik OJK menyerahkan tersangka AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan Tahap II dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

Perkara ini berlangsung pada 2017–2023. Kedua tersangka diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin dengan menjanjikan imbal hasil tetap bulanan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu integritas sektor jasa keuangan.

Baca Juga :  OJK Resmi Bentuk Departemen UMKM dan Syariah serta Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

OJK menjerat AAG dan APP dengan Pasal 237 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Ancaman hukumannya penjara lima hingga 10 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.

Dalam proses penyidikan, kedua tersangka tidak kooperatif dan berada di Doha, Qatar. OJK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri hingga menerbitkan DPO dan Red Notice pada 14 November 2024.

Baca Juga :  Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Tak Berizin

Melalui kerja sama lintas lembaga dan mekanisme NCB to NCB, aparat memulangkan kedua tersangka ke Indonesia pada 26 September 2025. Penyidik kemudian menahan keduanya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk proses hukum lanjutan.

OJK menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga integritas sistem keuangan nasional serta melindungi investor dan masyarakat.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital
Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia
Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat
Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar
Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun
Kepri Perkuat UMKM, Nyanyang Dorong Kolaborasi dan Digitalisasi
Kemenkomdigi Kembali Raih Opini WTP, PNBP Lampaui Target Rp29,3 Triliun
Telkomsel Luncurkan Halo Optima, Kuota 300 GB dengan Netflix hingga Spotify Premium
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:52 WIB

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:43 WIB

Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:33 WIB

Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:26 WIB

Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:10 WIB

Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun

Berita Terbaru