OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus Investree ke Kejaksaan

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis (22/1/2026), penyidik OJK menyerahkan tersangka AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Istimewa

Kamis (22/1/2026), penyidik OJK menyerahkan tersangka AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).

Pada Kamis, 22 Januari 2026, penyidik OJK menyerahkan tersangka AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan Tahap II dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

Perkara ini berlangsung pada 2017–2023. Kedua tersangka diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin dengan menjanjikan imbal hasil tetap bulanan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu integritas sektor jasa keuangan.

Baca Juga :  OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal

OJK menjerat AAG dan APP dengan Pasal 237 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Ancaman hukumannya penjara lima hingga 10 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.

Dalam proses penyidikan, kedua tersangka tidak kooperatif dan berada di Doha, Qatar. OJK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri hingga menerbitkan DPO dan Red Notice pada 14 November 2024.

Baca Juga :  OJK Percepat Program 3 Juta Rumah Lewat Penguatan SLIK

Melalui kerja sama lintas lembaga dan mekanisme NCB to NCB, aparat memulangkan kedua tersangka ke Indonesia pada 26 September 2025. Penyidik kemudian menahan keduanya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk proses hukum lanjutan.

OJK menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga integritas sistem keuangan nasional serta melindungi investor dan masyarakat.

Editor: Yuli

Berita Terkait

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan
Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Ditangkap
OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan
77,4 Persen Masyarakat Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak
Puteri Indonesia 2026 Siap Kawal Sosialisasi PP Tunas
Raja Ali Haji di Taman Magtymgyly Pyragy, di Antara Pahlawan Literatur, Penyair dan Pemikir Dunia
Langkah Awal Ekspansi Global, Pegadaian Timor Leste Catat Kinerja Gemilang
442 Jemaah Haji Kloter 1 Debarkasi Batam Tiba di Tanah Air
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:43 WIB

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:45 WIB

Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Ditangkap

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:48 WIB

OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:41 WIB

77,4 Persen Masyarakat Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:55 WIB

Puteri Indonesia 2026 Siap Kawal Sosialisasi PP Tunas

Berita Terbaru