OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus Investree ke Kejaksaan

Jumat, 23 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis (22/1/2026), penyidik OJK menyerahkan tersangka AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Istimewa

Kamis (22/1/2026), penyidik OJK menyerahkan tersangka AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).

Pada Kamis, 22 Januari 2026, penyidik OJK menyerahkan tersangka AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan Tahap II dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

Perkara ini berlangsung pada 2017–2023. Kedua tersangka diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin dengan menjanjikan imbal hasil tetap bulanan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu integritas sektor jasa keuangan.

Baca Juga :  OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Kerjasama Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan

OJK menjerat AAG dan APP dengan Pasal 237 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Ancaman hukumannya penjara lima hingga 10 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.

Dalam proses penyidikan, kedua tersangka tidak kooperatif dan berada di Doha, Qatar. OJK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri hingga menerbitkan DPO dan Red Notice pada 14 November 2024.

Baca Juga :  ETF Emas Segera Meluncur, BEI Siapkan Instrumen Investasi Berbasis Emas

Melalui kerja sama lintas lembaga dan mekanisme NCB to NCB, aparat memulangkan kedua tersangka ke Indonesia pada 26 September 2025. Penyidik kemudian menahan keduanya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk proses hukum lanjutan.

OJK menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga integritas sistem keuangan nasional serta melindungi investor dan masyarakat.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi
Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan
Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan
Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik
Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia
Kemkomdigi Usulkan Tambahan Anggaran Rp3,23 Triliun untuk PDN dan Tiga Lembaga
Kemkomdigi Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Pelanggan
Prabowo Perkenalkan “Jas Hijau”: Jangan Lupakan Jasa Ulama

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:10

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi

Kamis, 10 September 2026 - 21:36

Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan

Senin, 7 September 2026 - 17:17

Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik

Kamis, 3 September 2026 - 20:09

Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia

Berita Terbaru

Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus saat menjadi keynote speaker sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan Sinergi Arah Kebijakan Kementerian Kesehatan dengan Pembangunan Kesehatan dan Upaya Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas, Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Kepulauan Riau, di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jumat (11/9/2026). (Enji/DISKOMINFO KEPRI)

Daerah

Kemenkes Dorong Kepri Percepat Temuan Kasus TBC

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:06