Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) terus menggencarkan penindakan terhadap pelaku usaha keuangan ilegal. Sepanjang 2026, Satgas menutup puluhan usaha gadai tanpa izin dan menghentikan ratusan pedagang aset digital ilegal.
Satgas PASTI menutup 27 usaha gadai swasta ilegal sepanjang April hingga Mei 2026. Satgas menemukan entitas tersebut tetap beroperasi meski tidak mengantongi izin sesuai ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Penindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik bunga tinggi, perjanjian yang tidak transparan, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan.
Selain menertibkan usaha gadai, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Pelaku memasarkan investasi kripto melalui media sosial, grup percakapan, dan situs web tanpa izin resmi. Mereka menawarkan keuntungan besar, bonus berlipat, hingga pendapatan pasif untuk menarik calon korban.
Satgas mengingatkan masyarakat agar memeriksa legalitas perusahaan dan memastikan aset yang ditawarkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK).
Di tengah maraknya penipuan digital, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 579.459 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026.
Dari laporan tersebut, IASC memverifikasi 998.558 rekening yang diduga terkait tindak kejahatan keuangan.
Setelah melakukan verifikasi, IASC memblokir 515.553 rekening yang terindikasi digunakan pelaku penipuan.
Langkah tersebut berhasil mengamankan dana korban senilai Rp638,9 miliar. IASC juga telah mengembalikan Rp196,93 miliar kepada para korban.
Pelaku memanfaatkan aplikasi akses jarak jauh untuk mengambil alih perangkat korban, menempelkan QRIS palsu di merchant, menjalankan modus recovery scam dengan menyasar korban lama, serta memalsukan tagihan dan bukti pembayaran.
Satgas PASTI dan OJK meminta masyarakat tidak mudah tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta menjaga kerahasiaan data pribadi, PIN, kata sandi, dan kode OTP serta segera melaporkan aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id dan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id.
Editor: Difky






