Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menyumbang PAD terbesar dengan realisasi Rp541 miliar, melampaui target Rp495 miliar. Pemerintah Kota Batam membahas pencapaian ini dalam Rapat Teknis dan Sosialisasi Sistem BPHTB di Planet Holiday Hotel, Jodoh, Selasa (3/2/2025).
Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah menyampaikan seluruh pihak mengelola BPHTB secara profesional, transparan, dan berfokus pada peningkatan pelayanan publik. Ia memuji kinerja aparat dan notaris karena berhasil melampaui target penerimaan BPHTB 2025.
“Capaian ini menunjukkan wajib pajak semakin patuh, sistem pemungutan berjalan efektif, dan pemerintah daerah, perangkat teknis, serta notaris bekerja sinergis,” ujar Firmansyah.
Ia menegaskan, pemerintah harus memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat sistem dan meningkatkan mutu layanan. Seluruh pihak diminta terus memperbaiki proses agar penerimaan daerah tetap sehat dan berkeadilan.
Firmansyah menambahkan, BPHTB bukan sekadar angka, tetapi juga kepastian hukum, kecepatan layanan, dan kepercayaan masyarakat. Sistem yang kuat akan menjaga kinerja ini jangka panjang.
Ia menekankan, penguatan sistem BPHTB merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah menuntut kesamaan persepsi, disiplin, dan komitmen dari seluruh perangkat daerah serta pemangku kepentingan.
Rapat teknis ini diikuti perangkat daerah, narasumber teknis, dan notaris. Notaris memperkuat koordinasi, menyamakan pemahaman regulasi, dan memastikan pelaksanaan BPHTB sesuai aturan.
Pemerintah Kota Batam menegaskan, mereka terus membenahi administrasi dan pelayanan publik untuk menjamin pengelolaan pajak daerah transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, mendukung pembangunan kota
Editor: Diki






