PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). DSN-MUI menggelar peluncuran fatwa tersebut di Ballroom Pegadaian Tower pada Jumat (13/2/2026). Fatwa ini menandai tonggak baru dalam penguatan literasi, inklusi, dan kepastian hukum industri keuangan syariah di Indonesia.
DSN-MUI menyusun fatwa ini sebagai respons atas dinamika pasar emas modern dan kebutuhan pedoman syariah yang spesifik bagi regulator serta pelaku industri. Fatwa ini merujuk pada mandat dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang usaha bulion berbasis syariah.
Regulasi tersebut memperkuat langkah perusahaan seperti PT Pegadaian, yang menjadi lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha bulion dari OJK untuk menjalankan layanan Bank Emas.
Fatwa ini hadir di tengah besarnya potensi emas sebagai instrumen lindung nilai masyarakat. Data industri mencatat masyarakat Indonesia memiliki sekitar 1.800 ton emas. Jika pelaku industri memonetisasi potensi ini melalui usaha bulion syariah, emas dapat menjadi sumber penguatan modal domestik yang signifikan.
Dalam proses penyusunan, tim DSN-MUI meninjau langsung pabrik emas untuk memastikan keberadaan fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai kaidah syariah, terutama pada produk emas digital.
Ketua BPH DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa fatwa ini membuka peluang besar bagi emas sebagai instrumen investasi yang mampu menjaga nilai terhadap inflasi.
“DSN-MUI menyiapkan rel syariah agar potensi emas nasional dapat melaju menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Masyarakat tidak hanya menimbun emas, tetapi mengelolanya secara produktif dan berdampak bagi ekonomi nasional,,” ujarnya.
Pemimpin Wilayah Kanwil II Pekanbaru PT Pegadaian, Agus Riyadi, menyambut peluncuran fatwa tersebut dan menyatakan dukungan penuh perusahaan. Ia menilai fatwa ini memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan bulion syariah.
Menurutnya, fatwa tersebut menjadi landasan komprehensif dalam pelaksanaan usaha bulion berbasis syariah, sehingga masyarakat semakin yakin terhadap aspek keamanan, transparansi, dan kesesuaian prinsip syariah.
Agus menegaskan PT Pegadaian siap mengimplementasikan fatwa secara konsisten dan bertanggung jawab. Ia menyebut praktik bisnis emas Pegadaian telah mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan syariah. Setiap gram emas yang ditransaksikan melalui produk Cicil Emas maupun Tabungan Emas didukung emas fisik yang tersimpan di fasilitas berstandar internasional dengan rasio satu banding satu.
Artinya, setiap saldo emas digital nasabah memiliki dukungan emas fisik yang nyata dan terjamin. Nasabah juga dapat mencetak atau mengambil emas fisik melalui ATM Emas Pegadaian maupun seluruh outlet Pegadaian sesuai ketentuan.
Fatwa ini mengatur empat pilar utama usaha bulion beserta akad yang diperbolehkan. Pada Simpanan Emas, pelaku usaha dapat menggunakan akad qardh, mudharabah, atau akad lain yang sesuai syariah. Pada Pembiayaan Emas, pelaku usaha dapat menggunakan akad musyarakah, mudharabah, atau wakalah bi al-istitsmar untuk kegiatan produktif.
Untuk Perdagangan Emas, fatwa memperbolehkan akad bai’ al murabahah dan bai’ al musya’. Sementara pada Penitipan Emas, pelaku usaha dapat menggunakan akad ijarah atau wadi’ah.
Fatwa ini juga menegaskan konsep emas musya’, yakni kepemilikan emas secara kolektif. Konsep ini memastikan transparansi dan menghindari unsur gharar dalam investasi emas digital.
Sebagai ilustrasi, jika 100 nasabah masing-masing menabung 10 gram emas, maka tersedia 1 kilogram emas fisik yang tersimpan di vault sebagai underlying asset. Emas tersebut menjadi milik kolektif sesuai porsi masing-masing nasabah. Mekanisme serupa berlaku pada transaksi Cicil Emas dalam berbagai denominasi.
Dengan demikian, setiap nasabah tetap memiliki hak kepemilikan sah atas bagian emas fisik yang tersimpan, meski tidak dipisahkan per keping. Nasabah dapat mencetak atau mengambil emas sesuai mekanisme yang berlaku.
Fatwa No.166 ini tidak hanya memperkuat posisi PT Pegadaian, tetapi juga menjadi pedoman normatif dan operasional bagi seluruh lembaga jasa keuangan yang menjalankan bisnis bulion. Melalui fatwa ini, industri dapat menjalankan usaha secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah, sekaligus mendorong ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.
Editor: Difky






