Reaktivasi PBI-JK, Kemensos Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 Ilustrasi tata cara reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JK) dari Kementerian Sosial. Foto: Kemensos

Ilustrasi tata cara reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JK) dari Kementerian Sosial. Foto: Kemensos

Kementerian Sosial (Kemensos) memandu reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) kepada operator data dinas sosial se-Indonesia melalui sosialisasi daring, Rabu (18/2/2026).

Sosialisasi bertajuk “Tantangan dan Kebijakan PBI-JK: Upaya Pemberian Jaminan Kesehatan Tepat Sasaran” itu diikuti kepala dinas sosial dan operator data seluruh Indonesia. Kemensos memaparkan perkembangan data kepesertaan sekaligus mekanisme pengajuan reaktivasi bagi warga yang dinonaktifkan.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, Joko Widiarto, menegaskan reaktivasi dilakukan secara selektif berbasis data terbaru. Ia memastikan proses tersebut mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus diperbarui agar bantuan tepat sasaran.

Baca Juga :  BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM Nelayan di Nias Utara

“Reaktivasi kami lakukan secara selektif dengan mengacu pada DTSEN yang terus dimutakhirkan. Tujuannya agar bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak,” tegas Joko.

Kemensos mencatat, dari 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan pada Februari 2026, sebanyak 106.153 peserta kembali aktif melalui reaktivasi otomatis dan 44.500 peserta melalui mekanisme reguler.

Baca Juga :  152 Juta Warga Tetap Terima PBI JKN, Data Terus Dimutakhirkan

Dari total itu, 42.367 peserta kembali aktif sebagai PBI-JK, sedangkan 2.133 peserta beralih menjadi peserta mandiri atau PBI daerah.

Joko menjelaskan, dalam mekanisme usulan desa, operator wajib mengunggah surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan. Sementara itu, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa bersifat opsional.

“Surat dari fasilitas kesehatan diperlukan untuk memastikan peserta memang membutuhkan layanan, termasuk untuk persalinan maupun kebutuhan medis lainnya,” ujarnya. Sumber InfoPublik

Editor: Yuli

Berita Terkait

Pemerintah Percepat Digitalisasi Bansos, Penyaluran Makin Tepat Sasaran
Meutya: 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online
Meutya Ajak Orang Tua Awasi Anak dari Paparan Judi Online
Telkom Bukukan Laba Rp17,8 Triliun di Tengah Akselerasi Transformasi TLKM 30
Ascott Rayakan 30 Tahun di Indonesia Lewat Kampanye “30 & Beyond”
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
BMKG: Indonesia Mulai Masuki Peralihan Musim, Waspadai Cuaca Ekstrem
Presiden Targetkan Penyaluran 1.582 Kapal Bantuan untuk Nelayan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 01:06 WIB

Pemerintah Percepat Digitalisasi Bansos, Penyaluran Makin Tepat Sasaran

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:10 WIB

Meutya: 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:30 WIB

Meutya Ajak Orang Tua Awasi Anak dari Paparan Judi Online

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:40 WIB

Telkom Bukukan Laba Rp17,8 Triliun di Tengah Akselerasi Transformasi TLKM 30

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:11 WIB

Ascott Rayakan 30 Tahun di Indonesia Lewat Kampanye “30 & Beyond”

Berita Terbaru