Reaktivasi PBI-JK, Kemensos Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Ilustrasi tata cara reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JK) dari Kementerian Sosial. Foto: Kemensos

Ilustrasi tata cara reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JK) dari Kementerian Sosial. Foto: Kemensos

Kementerian Sosial (Kemensos) memandu reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) kepada operator data dinas sosial se-Indonesia melalui sosialisasi daring, Rabu (18/2/2026).

Sosialisasi bertajuk “Tantangan dan Kebijakan PBI-JK: Upaya Pemberian Jaminan Kesehatan Tepat Sasaran” itu diikuti kepala dinas sosial dan operator data seluruh Indonesia. Kemensos memaparkan perkembangan data kepesertaan sekaligus mekanisme pengajuan reaktivasi bagi warga yang dinonaktifkan.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, Joko Widiarto, menegaskan reaktivasi dilakukan secara selektif berbasis data terbaru. Ia memastikan proses tersebut mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus diperbarui agar bantuan tepat sasaran.

Baca Juga :  Data Diperbarui, BPJS Kesehatan Nonaktifkan Sejumlah Peserta PBI JK

“Reaktivasi kami lakukan secara selektif dengan mengacu pada DTSEN yang terus dimutakhirkan. Tujuannya agar bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak,” tegas Joko.

Kemensos mencatat, dari 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan pada Februari 2026, sebanyak 106.153 peserta kembali aktif melalui reaktivasi otomatis dan 44.500 peserta melalui mekanisme reguler.

Baca Juga :  Prabowo Instruksikan Gerakan Indonesia ASRI, Daerah Diminta Tertibkan Lingkungan

Dari total itu, 42.367 peserta kembali aktif sebagai PBI-JK, sedangkan 2.133 peserta beralih menjadi peserta mandiri atau PBI daerah.

Joko menjelaskan, dalam mekanisme usulan desa, operator wajib mengunggah surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan. Sementara itu, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa bersifat opsional.

“Surat dari fasilitas kesehatan diperlukan untuk memastikan peserta memang membutuhkan layanan, termasuk untuk persalinan maupun kebutuhan medis lainnya,” ujarnya. Sumber InfoPublik

Editor: Yuli

Berita Terkait

Meta dan YouTube Tidak Penuhi Panggilan, Kemkomdigi Layangkan Panggilan Kedua Soal Kepatuhan Pelindungan Anak
OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan
Indonesia–Jepang Perkuat Kerja Sama Pariwisata
MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK
Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas
OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid
BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman
Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 10:46 WIB

Meta dan YouTube Tidak Penuhi Panggilan, Kemkomdigi Layangkan Panggilan Kedua Soal Kepatuhan Pelindungan Anak

Kamis, 2 April 2026 - 22:18 WIB

OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:08 WIB

Indonesia–Jepang Perkuat Kerja Sama Pariwisata

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:45 WIB

MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:18 WIB

Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas

Berita Terbaru