Reaktivasi PBI-JK, Kemensos Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Kamis, 19 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 Ilustrasi tata cara reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JK) dari Kementerian Sosial. Foto: Kemensos

Ilustrasi tata cara reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JK) dari Kementerian Sosial. Foto: Kemensos

Kementerian Sosial (Kemensos) memandu reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) kepada operator data dinas sosial se-Indonesia melalui sosialisasi daring, Rabu (18/2/2026).

Sosialisasi bertajuk “Tantangan dan Kebijakan PBI-JK: Upaya Pemberian Jaminan Kesehatan Tepat Sasaran” itu diikuti kepala dinas sosial dan operator data seluruh Indonesia. Kemensos memaparkan perkembangan data kepesertaan sekaligus mekanisme pengajuan reaktivasi bagi warga yang dinonaktifkan.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, Joko Widiarto, menegaskan reaktivasi dilakukan secara selektif berbasis data terbaru. Ia memastikan proses tersebut mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus diperbarui agar bantuan tepat sasaran.

Baca Juga :  Kemenkes Dukung Pengembangan Layanan Prioritas di RSBP Batam

“Reaktivasi kami lakukan secara selektif dengan mengacu pada DTSEN yang terus dimutakhirkan. Tujuannya agar bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak,” tegas Joko.

Kemensos mencatat, dari 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan pada Februari 2026, sebanyak 106.153 peserta kembali aktif melalui reaktivasi otomatis dan 44.500 peserta melalui mekanisme reguler.

Baca Juga :  Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Uang Negara Bertambah

Dari total itu, 42.367 peserta kembali aktif sebagai PBI-JK, sedangkan 2.133 peserta beralih menjadi peserta mandiri atau PBI daerah.

Joko menjelaskan, dalam mekanisme usulan desa, operator wajib mengunggah surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan. Sementara itu, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa bersifat opsional.

“Surat dari fasilitas kesehatan diperlukan untuk memastikan peserta memang membutuhkan layanan, termasuk untuk persalinan maupun kebutuhan medis lainnya,” ujarnya. Sumber InfoPublik

Editor: Yuli

Berita Terkait

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi
Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan
Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan
Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik
Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia
Kemkomdigi Usulkan Tambahan Anggaran Rp3,23 Triliun untuk PDN dan Tiga Lembaga
Kemkomdigi Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Pelanggan
Prabowo Perkenalkan “Jas Hijau”: Jangan Lupakan Jasa Ulama

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:10

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi

Kamis, 10 September 2026 - 21:36

Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan

Senin, 7 September 2026 - 17:17

Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik

Kamis, 3 September 2026 - 20:09

Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia

Berita Terbaru

Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus saat menjadi keynote speaker sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan Sinergi Arah Kebijakan Kementerian Kesehatan dengan Pembangunan Kesehatan dan Upaya Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas, Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Kepulauan Riau, di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jumat (11/9/2026). (Enji/DISKOMINFO KEPRI)

Daerah

Kemenkes Dorong Kepri Percepat Temuan Kasus TBC

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:06