Reaktivasi PBI-JK, Kemensos Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 Ilustrasi tata cara reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JK) dari Kementerian Sosial. Foto: Kemensos

Ilustrasi tata cara reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JK) dari Kementerian Sosial. Foto: Kemensos

Kementerian Sosial (Kemensos) memandu reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) kepada operator data dinas sosial se-Indonesia melalui sosialisasi daring, Rabu (18/2/2026).

Sosialisasi bertajuk “Tantangan dan Kebijakan PBI-JK: Upaya Pemberian Jaminan Kesehatan Tepat Sasaran” itu diikuti kepala dinas sosial dan operator data seluruh Indonesia. Kemensos memaparkan perkembangan data kepesertaan sekaligus mekanisme pengajuan reaktivasi bagi warga yang dinonaktifkan.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, Joko Widiarto, menegaskan reaktivasi dilakukan secara selektif berbasis data terbaru. Ia memastikan proses tersebut mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus diperbarui agar bantuan tepat sasaran.

Baca Juga :  Pasar Modal Indonesia Perkuat Integritas, Likuiditas, dan Ekonomi Hijau

“Reaktivasi kami lakukan secara selektif dengan mengacu pada DTSEN yang terus dimutakhirkan. Tujuannya agar bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak,” tegas Joko.

Kemensos mencatat, dari 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan pada Februari 2026, sebanyak 106.153 peserta kembali aktif melalui reaktivasi otomatis dan 44.500 peserta melalui mekanisme reguler.

Baca Juga :  Dino Jabat Ketua POGI Kepri Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Dari total itu, 42.367 peserta kembali aktif sebagai PBI-JK, sedangkan 2.133 peserta beralih menjadi peserta mandiri atau PBI daerah.

Joko menjelaskan, dalam mekanisme usulan desa, operator wajib mengunggah surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan. Sementara itu, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa bersifat opsional.

“Surat dari fasilitas kesehatan diperlukan untuk memastikan peserta memang membutuhkan layanan, termasuk untuk persalinan maupun kebutuhan medis lainnya,” ujarnya. Sumber InfoPublik

Editor: Yuli

Berita Terkait

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital
Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia
Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat
Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar
Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun
Kepri Perkuat UMKM, Nyanyang Dorong Kolaborasi dan Digitalisasi
Kemenkomdigi Kembali Raih Opini WTP, PNBP Lampaui Target Rp29,3 Triliun
Telkomsel Luncurkan Halo Optima, Kuota 300 GB dengan Netflix hingga Spotify Premium
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:52 WIB

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:43 WIB

Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:33 WIB

Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:26 WIB

Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:10 WIB

Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun

Berita Terbaru