Waspadai Tawaran Kerja Mencurigakan Pascamudik, Berpotensi TPPO

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi laporkan

Ilustrasi laporkan

Pemerintah meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan mencurigakan setelah arus mudik Lebaran. Tawaran kerja yang tidak jelas berpotensi menjadi modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merugikan korban secara ekonomi maupun keselamatan.

Pascamomen Lebaran, banyak masyarakat mulai mencari pekerjaan. Oknum tidak bertanggung jawab sering memanfaatkan situasi ini dengan menawarkan pekerjaan bergaji tinggi tanpa kejelasan perusahaan maupun jenis pekerjaan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengingatkan masyarakat agar lebih teliti menyaring informasi lowongan kerja. Langkah ini penting untuk mencegah masyarakat terjebak dalam praktik perdagangan orang.

Masyarakat perlu mencurigai tawaran kerja dari perusahaan yang tidak jelas identitasnya. Tawaran gaji besar tanpa syarat kualifikasi atau pengalaman juga patut diwaspadai.

Baca Juga :  Aturan Ramadan, Usaha Kuliner Wajib Tutup Area Makan Dengan Tirai

Selain itu, perekrut sering mempercepat proses penerimaan kerja dan meminta sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Oknum juga kerap memberikan penjelasan pekerjaan yang berubah-ubah dan tidak menyediakan kontrak kerja resmi.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja melalui media sosial atau pesan pribadi tanpa proses rekrutmen resmi.

Pemerintah mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran pekerjaan bergaji besar dengan proses instan.

Calon pekerja perlu mencari informasi lengkap tentang perusahaan, jenis pekerjaan, dan lokasi kerja. Masyarakat juga perlu memeriksa legalitas perusahaan melalui situs resmi sebelum menerima tawaran kerja.

Baca Juga :  Truk Bantuan Sembako untuk Korban Bencana di Sumbar Dilepas

Selain itu, masyarakat diminta tidak menyerahkan dokumen asli seperti KTP atau paspor sebelum ada kontrak kerja resmi.

Pemerintah mengajak masyarakat berperan aktif mencegah praktik perdagangan orang dengan melaporkan dugaan TPPO kepada pihak berwenang.

Masyarakat dapat melaporkan melalui Hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian di nomor 110 atau hotline 0-800-1000-000.

Melalui kewaspadaan masyarakat, pemerintah berharap praktik perdagangan orang dapat dicegah sejak dini sehingga masyarakat dapat memperoleh pekerjaan yang aman dan layak. Sumber InfoPublik

Editor: Yuli

Berita Terkait

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan
BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam
Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam
Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Investasi CANTVR dan YUDIA
Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:04 WIB

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:52 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan

Senin, 1 Juni 2026 - 03:42 WIB

BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:39 WIB

Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:31 WIB

Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam

Berita Terbaru