Pemko Batam Perkuat Antisipasi Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah,. Foto: Humas Diskominfo Batam

Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah,. Foto: Humas Diskominfo Batam

Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan komitmen mengantisipasi potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya melalui sistem e-purchasing.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, menyampaikan hal itu saat membuka kegiatan antisipasi korupsi pengadaan barang/jasa di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (5/5/2026).

Pemko Batam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang Antisipasi Potensi Korupsi dalam Pelaksanaan E-Purchasing. Kebijakan ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi pemberantasan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  OJK dan TPAKD Batam Tingkatkan Literasi Keuangan Digital, Warga Diingatkan Waspadai Pinjol Ilegal

Firmansyah menegaskan, kegiatan ini memperkuat pencegahan korupsi melalui peningkatan transparansi dan optimalisasi e-purchasing.

Ia mengingatkan, pengadaan barang/jasa merupakan proses utuh, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima pekerjaan.

“Kami mendorong e-purchasing berjalan berintegritas, akuntabel, kompetitif, dan terkendali, dengan penguatan peran OPD, PPK, pokja, dan pejabat pengadaan,” ujarnya.

Firmansyah juga menegaskan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam tidak mengintervensi penetapan pemenang pengadaan. Seluruh proses mengikuti mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Deteksi Dini Gangguan Ketertiban, INTELDENI Diluncurkan

Ia mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk mencegah praktik korupsi, seperti pengondisian penyedia, mark-up harga, penawaran tidak wajar, penggunaan penyedia berulang, dan proses tidak kompetitif.

Pemko Batam meminta perangkat daerah mengutamakan mini kompetisi, menjalankan negosiasi secara akuntabel dengan dokumen pendukung, serta menghindari penggunaan penyedia berulang tanpa dasar yang jelas.

“Laksanakan seluruh proses sesuai aturan agar pengadaan berjalan transparan dan bebas korupsi,” tegas Firmansyah.

Editor: Difky

Berita Terkait

Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta Digital
Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan
Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam
Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam
Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026
Kenali SiMOLEK OJK Kepri, Bawa Edukasi hingga Layanan Cek SLIK
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:56 WIB

Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta Digital

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:18 WIB

Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:07 WIB

Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam

Senin, 27 Juli 2026 - 22:04 WIB

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Senin, 27 Juli 2026 - 21:49 WIB

Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

Berita Terbaru