DPRD Kota Batam mengesahkan Ranperda Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Jumat (8/5/2026). DPRD mengesahkan perda itu untuk memperkuat identitas budaya Melayu di tengah perkembangan Batam sebagai kota industri dan perdagangan internasional.
Ketua Pansus Ranperda LAMKR, Muhammad Yunus, menyampaikan hasil pembahasan pansus di depan sidang. Ia menilai perda tersebut penting untuk menjaga marwah budaya Melayu di tengah masyarakat Batam yang majemuk.
Menurut Yunus, LAM berperan menjaga budaya Melayu sekaligus mendukung pemerintah daerah dalam pembangunan.
“Melalui Perda ini, Lembaga Adat Melayu tidak hanya diposisikan sebagai simbol budaya semata, tetapi juga sebagai institusi strategis yang menjaga marwah budaya, memperkuat kohesi sosial, dan menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Pansus juga mengutip pesan budayawan Melayu Tenas Effendy yang menyebut Melayu sebagai cara hidup yang menjunjung adab dan marwah.
Pansus membahas Ranperda bersama Pemerintah Kota Batam, pengurus LAM Kota Batam, tenaga ahli, dan pakar budaya Melayu Abdul Malik. Pansus juga melakukan studi banding ke Yogyakarta untuk memperkuat isi aturan.
Perda tersebut mengatur tugas dan fungsi LAM, hubungan kerja dengan pemerintah daerah dan paguyuban, hingga pelestarian budaya Melayu.
Perda itu juga menetapkan Hari Jadi LAM Kota Batam setiap 10 September serta mengatur keprotokolan adat dan pendanaan lembaga adat.
Muhammad Yunus menyebut Ranperda itu terdiri dari 14 bab dan 46 pasal. Ia menegaskan aturan tersebut akan memperkuat posisi LAM sebagai “payung negeri” di Kota Batam.
“Pembangunan sejati bukan hanya membangun gedung dan infrastruktur, tetapi juga membangun manusia, budaya, dan karakter bangsa,” katanya.
Editor: Bibah






