Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap

Selasa, 12 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga mengungkap kasus pembunuhan terhadap perempuan, saat press rilis, Senin (11/5/2026). Foto: Istimewa

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga mengungkap kasus pembunuhan terhadap perempuan, saat press rilis, Senin (11/5/2026). Foto: Istimewa

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga mengungkap kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial SA alias DA (19). Korban ditemukan tewas terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, serta Kasubdit III Ditreskrimum Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers.

Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, kasus terungkap setelah warga melaporkan adanya gundukan tanah dan aroma menyengat di belakang rumah kontrakan.

Baca Juga :  Hari Ini Batas Terakhir Pengiriman Lomba Foto Nataru KSOP Khusus Batam

Petugas kemudian melakukan penggalian dan menemukan jasad korban. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan mengungkap korban merupakan istri siri tersangka ZA alias JA alias JK (43). Tersangka membunuh korban dengan cara mencekik hingga tewas. Setelah itu, tersangka menguburkan jasad korban dan membakar barang-barang milik korban untuk menghilangkan jejak.

Usai melakukan pembunuhan, tersangka melarikan diri keluar daerah. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap tersangka di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic mengatakan, hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan pada leher yang menyebabkan mati lemas.

Baca Juga :  Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam

Polisi juga mengungkap tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan. Sementara itu, motif pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu.

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polda Kepri untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Polda Kepri turut mengimbau masyarakat segera melaporkan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang aktif 24 jam.

Editor: DifkY

Berita Terkait

Amsakar Luncurkan DUKSTAR, Layanan Dukcapil Jemput Bola
Amsakar Dorong Pemuda Batam Tanamkan Patriotisme, Kegigihan, dan Empati
442 Atlet Batam Bidik Juara Umum Porprov Kepri 2026
120 Kader PKK Batam Siap Ikuti Jambore, Beragam Lomba Disiapkan
Amsakar Dorong Pengelolaan Sampah Batam Lebih Modern dan Berkelanjutan
Kemenkes Salurkan 137 Ribu Masker N95 untuk Warga Terdampak Karhutla
Cetya Hui Tek Kiong Bagikan 1.000 Paket Sembako untuk Ojol dan Warga Batam
Amsakar Minta Minimal Lima Ruang Kelas Baru di SDN 013 Sekupang

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:18

Amsakar Luncurkan DUKSTAR, Layanan Dukcapil Jemput Bola

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:42

Amsakar Dorong Pemuda Batam Tanamkan Patriotisme, Kegigihan, dan Empati

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:19

442 Atlet Batam Bidik Juara Umum Porprov Kepri 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:11

120 Kader PKK Batam Siap Ikuti Jambore, Beragam Lomba Disiapkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:34

Amsakar Dorong Pengelolaan Sampah Batam Lebih Modern dan Berkelanjutan

Berita Terbaru