Pansus Ranperda Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) DPRD Batam telah disahkan waktu lalu. Dalam Perda LAMKR tersebut menjadi langkah strategis menjaga identitas budaya Melayu di tengah pesatnya perkembangan Batam sebagai kota industri, perdagangan, investasi, dan pariwisata internasional.
Ketegasan ini disampaikan, Ketua Pansus Ranperda LAMKR Kota Batam, Muhammad Yunus SPi. Menurutnya, perda tersebut memperkuat peran LAM sebagai penjaga marwah budaya, perekat sosial, sekaligus mitra pemerintah dalam pembangunan daerah.
“Perda ini mempertegas posisi LAM sebagai payung negeri yang menjaga adat, budaya, dan karakter masyarakat Batam,” ujar Yunus.
Ia menegaskan budaya Melayu harus tetap menjadi fondasi adab masyarakat Kepulauan Riau di tengah arus modernisasi. Pansus juga mengutip pesan budayawan Melayu, Tenas Effendy, bahwa Melayu bukan sekadar suku, tetapi cara hidup yang menjunjung adab dan marwah.
Ranperda LAMKR terdiri dari 14 bab dan 46 pasal. Regulasi itu mengatur kewenangan pemerintah daerah di bidang kebudayaan, tugas dan fungsi LAM, hubungan kerja dengan pemerintah dan paguyuban, pelestarian budaya Melayu, hingga keprotokolan adat.
Perda tersebut juga menetapkan Hari Jadi LAM Kota Batam setiap 10 September serta mengatur upacara adat, gelar adat, kerja sama, dan pendanaan lembaga adat.
Yunus menilai pembangunan tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga harus memperkuat budaya dan karakter masyarakat.
“Pembangunan sejati bukan hanya membangun gedung dan infrastruktur, tetapi juga membangun manusia, budaya, dan karakter bangsa,” katanya.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengapresiasi DPRD Batam dan pansus Ranperda LAMKR yang telah menyelesaikan pembahasan perda tersebut.
Menurut Amsakar, Batam memang dikenal sebagai kota industri dan gerbang internasional. Namun, kemajuan kota harus tetap berjalan seiring dengan penguatan identitas budaya Melayu.
“Peraturan daerah ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen menjaga akar budaya Melayu sebagai jati diri Batam,” tegasnya.
Editor: Difky






