BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Senin, 1 Juni 2026 - 03:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengajak masyarakat berani melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran.

Ajakan itu disampaikan Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, setelah tim menemukan truk bermodus tangki modifikasi yang diduga menyalahgunakan BBM subsidi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Pelaku mengoperasikan truk dengan modus “helikopter”, yakni keluar-masuk SPBU berulang kali untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Libur Akhir Tahun, Okupansi Hotel di Batam Penuh

“Truk ini membawa 16 QR Code dan 18 pasang nomor polisi palsu. Kami terus memperkuat pengawasan agar BBM subsidi diterima masyarakat yang berhak,” kata Wahyudi, Minggu (31/5/2026).

Pelaku juga menggunakan banyak identitas kendaraan dan QR Code palsu untuk mengelabui sistem pengawasan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku memodifikasi tangki kendaraan dengan menambahkan tangki penampung di bagian atas. Modifikasi itu membuat truk mampu menampung hingga 1.000 liter BBM subsidi dalam sekali operasi.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas Cek Penyaluran BBM Subsidi di Sumbar

Anggota Komite BPH Migas, Bambang Hermanto, mengatakan modus tersebut sulit terdeteksi dari luar karena proses pengisian terlihat normal.

Namun, tim akhirnya mengungkap praktik itu setelah memeriksa fisik kendaraan secara menyeluruh.

Kasus ini terungkap saat BPH Migas bersama Komisi XII DPR RI mengawasi distribusi BBM subsidi di Jepara, Sabtu (30/5/2026). Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan subsidi energi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Sumber Infopublik

Editoe: Bibah

Berita Terkait

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan
Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam
Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam
Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Investasi CANTVR dan YUDIA
Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan
Imigrasi Tangkap 210 WNA Pelaku Scam Investasi Daring di Batam
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:04 WIB

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:52 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan

Senin, 1 Juni 2026 - 03:42 WIB

BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:39 WIB

Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:31 WIB

Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam

Berita Terbaru