Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 17-18 Juni 2026.
BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,75 persen dan Lending Facility menjadi 6,50 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kenaikan suku bunga bertujuan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global sekaligus mengendalikan inflasi agar tetap berada dalam sasaran 2,5±1 persen pada 2026 dan 2027.
Meski menaikkan suku bunga, BI tetap mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan makroprudensial yang longgar. Langkah ini difokuskan untuk memperbesar aliran kredit dan pembiayaan ke sektor riil tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Di sektor pembayaran, BI memperluas penggunaan transaksi digital, memperkuat industri sistem pembayaran, serta meningkatkan keandalan infrastruktur untuk mendukung aktivitas ekonomi.
BI juga mempererat koordinasi dengan pemerintah guna mengantisipasi dampak ketidakpastian global, termasuk konflik di Timur Tengah, terhadap perekonomian nasional.
Selain itu, BI bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus menjaga stabilitas keuangan sekaligus mendukung pembiayaan berbagai program prioritas pemerintah. Sumber Infopublik
Editor: Yuli






