Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperketat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengevaluasi kinerja Gugus Tugas TPPO dan menyusun strategi baru untuk memperkuat perlindungan masyarakat di wilayah perbatasan.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, memimpin rapat evaluasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (7/7/2026). Evaluasi itu menjadi dasar penyusunan program Semester II 2026 hingga 2027.
Misni menegaskan, karakteristik Kepulauan Riau sebagai daerah kepulauan dan perbatasan menjadikannya rawan dimanfaatkan jaringan perdagangan orang. Karena itu, seluruh instansi harus memperkuat pengawasan, mempercepat koordinasi, dan meningkatkan pencegahan hingga ke tingkat masyarakat.
“Mobilitas masyarakat di Kepri sangat tinggi. Kondisi ini menuntut kita memperkuat koordinasi agar mampu mencegah sekaligus menangani TPPO secara efektif,” kata Misni.
Ia menilai evaluasi bukan sekadar mengukur capaian, tetapi memastikan setiap sub gugus tugas bekerja lebih efektif menghadapi berbagai modus perdagangan orang yang terus berkembang.
“Evaluasi ini harus menghasilkan langkah nyata agar program pencegahan dan penanganan TPPO pada 2026 hingga 2027 semakin kuat,” ujarnya.
Pemprov Kepri mengevaluasi enam sub gugus tugas, mulai dari pencegahan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi korban, penegakan hukum, hingga pengembangan norma hukum dan kerja sama.
Misni juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan maupun beasiswa ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
“Pastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi. Jangan mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan keuntungan instan,” tegasnya.
Mewakili Kapolda Kepulauan Riau, Kombes Pol Taswin mengatakan evaluasi tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antarinstansi agar penanganan TPPO semakin efektif.
“Masukan dari seluruh anggota gugus tugas akan menjadi dasar memperbaiki kualitas pencegahan dan penanganan TPPO pada semester berikutnya,” katanya.
Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan hingga 2026 terdapat 181 kasus perlindungan perempuan, dengan 51 kasus merupakan TPPO. Sementara dari 332 kasus perlindungan anak, sebanyak 16 kasus terkait TPPO.
Editor: Yuli






