Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Kepri

Senin, 8 Desember 2025 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warning, gelombang tinggi di sejumlah wilayah di Kepri.

Warning, gelombang tinggi di sejumlah wilayah di Kepri.

Batam, metroposid.com: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Hang Nadim Batam mengeluarkan peringatan dini terkait potensi gelombang tinggi di sejumlah wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri).

Peringatan ini berlaku mulai Senin, 8 Desember 2025 hingga Kamis, 11 Desember 2025. BMKG meminta masyarakat dan pelaku aktivitas pelayaran untuk mewaspadai peningkatan tinggi gelombang yang berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran, terutama kapal ukuran kecil.

Baca Juga :  Awali 2026 Wamenpar Optimisme, Batam Jadi Pintu Masuk Utama Wisman

BMKG mencatat beberapa wilayah akan mengalami gelombang dengan kategori sedang dalam beberapa hari ke depan:

Tanggal 8 Desember 2025, gelombang diperkirakan mencapai hingga 2,3 meter di Perairan Natuna, Anambas, Batam, Bintan, Lingga, dan Tambelan.

Tanggal 9 Desember 2025, tinggi gelombang berpotensi mencapai hingga 1,9 meter di Perairan Natuna, Anambas, Bintan, Lingga, dan Tambelan.

Baca Juga :  TNI AL Amankan Kapal Bermuatan Kayu dan Narkotika di Perairan Karimun

Tanggal 10 Desember 2025, potensi gelombang mencapai hingga 1,9 meter di Perairan Natuna dan Anambas.

BMKG mengimbau seluruh pengguna transportasi laut, termasuk nelayan, agar tetap waspada dan memperhatikan kondisi cuaca sebelum beraktivitas.

Untuk informasi yang lebih rinci dan pembaruan terbaru, masyarakat dapat mengakses laman resmi cuaca maritim BMKG di maritim.bmkg.go.id.

Editor: Rega

Berita Terkait

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan
BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam
Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam
Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Investasi CANTVR dan YUDIA
Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:04 WIB

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:52 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan

Senin, 1 Juni 2026 - 03:42 WIB

BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:39 WIB

Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:31 WIB

Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam

Berita Terbaru