RSUD Provinsi Kepulauan Riau Raja Ahmad Tabib (RAT) segera memberlakukan tarif layanan kesehatan berbasis unit cost. Skema ini menghitung tarif berdasarkan biaya riil pelayanan agar lebih akurat, adil, dan transparan.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad meminta RSUD Raja Ahmad Tabib memimpin penerapan sistem tersebut. Ia ingin rumah sakit milik Pemprov Kepri itu menjadi percontohan bagi seluruh RSUD di kabupaten dan kota.
“Jadikan RSUD Raja Ahmad Tabib sebagai pilot project penyusunan tarif berbasis unit cost yang akuntabel, adil, dan sesuai biaya riil pelayanan,” tegas Ansar saat membuka Ekspose Tata Kelola Pola Tarif Layanan RSUD Raja Ahmad Tabib di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (3/8/2026).
Ansar juga meminta pemerintah daerah terlibat sejak awal dalam penyusunan tarif. Menurutnya, rumah sakit pemerintah menjadi rujukan utama masyarakat sehingga tarif harus menyesuaikan karakteristik wilayah kepulauan.
Ia kemudian mengapresiasi RSUP Hasan Sadikin Bandung yang mendampingi penyusunan pola tarif tersebut. Pendampingan itu dinilai mempercepat lahirnya sistem tarif yang efisien, transparan, dan sesuai regulasi.
Ansar juga mendorong RSUP Hasan Sadikin Bandung memperluas kolaborasi dengan rumah sakit di Kepri. Ia berharap kerja sama itu terus memperkuat tata kelola dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Ekspose tersebut dihadiri Sekdaprov Kepri Misni, Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib Bambang Utoyo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Luki Zaiman Prawira, serta sejumlah kepala OPD Pemprov Kepri.
Editor: Bibah







