Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperkuat pencegahan korupsi melalui Surat Edaran Wali Kota Batam tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemko Batam.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan, Pemko Batam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan kewenangan.
“Seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemko Batam wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau berpotensi memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas,” ujar Rudi, Selasa (18/8/2026).
Rudi menjelaskan, pegawai yang menerima gratifikasi di luar ketentuan wajib melaporkannya melalui mekanisme yang berlaku. Salah satunya melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kota Batam.
Selain itu, Pemko Batam mengajak masyarakat ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan wewenang.
Pemko Batam menyediakan sejumlah kanal pengaduan bagi masyarakat dan pegawai, yakni Whistleblowing System (WBS) Inspektorat Kota Batam, SP4N-LAPOR!, GOL KPK, serta UPG Pemko Batam.
Rudi menegaskan, Pemko Batam melindungi pelapor yang menyampaikan laporan dengan iktikad baik. Perlindungan mencakup kerahasiaan identitas dan tindak lanjut laporan sesuai ketentuan hukum.
“Seluruh kepala perangkat daerah telah kami instruksikan untuk mempublikasikan mekanisme pelaporan dan terus mengedukasi pegawai. Kita ingin menciptakan lingkungan kerja yang aman dan transparan demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kota Batam,” kata Rudi.
Editor: Difky







