Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendorong pemerintah pusat memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMD. Pemko Batam menyampaikan langsung sejumlah masukan kepada Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik dan RUU BUMD di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (10/9/2026).
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengutus Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Batam, Suhar, untuk menyampaikan masukan Pemko Batam dalam forum tersebut.
Suhar mengapresiasi PPUU DPD RI yang memilih Batam sebagai salah satu daerah untuk menggali masukan dalam penyusunan RUU BUMD. Ia memastikan Pemko Batam siap memberikan data dan pengalaman daerah sebagai bahan penyusunan regulasi nasional.
Suhar membawa pesan Amsakar agar Pemko Batam menyampaikan data secara akurat dan menggambarkan kondisi nyata pengelolaan BUMD di daerah.
“Wali Kota Batam memberi arahan khusus kepada kami untuk menyampaikan seluruh data dan informasi yang akurat, komprehensif, serta riil di lapangan. Hal ini sangat penting agar apa yang kami paparkan dapat menjadi bahan pertimbangan yang objektif bagi DPD RI dalam merumuskan UU BUMD yang lebih baik, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan daerah ke depan,” ujar Suhar.
Pemko Batam menilai BUMD memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi daerah. Selain menjalankan fungsi bisnis, BUMD juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, Suhar meminta regulasi baru tidak sekadar menambah aturan. Regulasi tersebut harus memberi ruang bagi BUMD untuk bergerak cepat, mengambil keputusan bisnis, dan tetap mempertanggungjawabkan pengelolaannya.
PPUU DPD RI menyusun RUU BUMD untuk menjawab berbagai persoalan yang masih menghambat pengelolaan BUMD. Persoalan itu mencakup regulasi yang terfragmentasi, standar pengawasan yang berbeda antardaerah, serta belum kuatnya dasar hukum pembinaan BUMD pada tingkat undang-undang.
Data BPKP mencatat Indonesia memiliki 1.224 BUMD pada 2025. Dari jumlah tersebut, 49,56 persen berada pada zona kinerja kuning selama 2022–2024.
Angka itu menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah dalam meningkatkan kinerja BUMD. Pemerintah perlu memperbaiki tata kelola, memperkuat pembinaan, dan meningkatkan kualitas pengawasan tanpa menghilangkan karakter bisnis masing-masing BUMD.
Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Ria Saptarika, memastikan pihaknya akan membawa seluruh masukan dari Batam ke tahap pembahasan berikutnya.
Tim PPUU DPD RI akan menggunakan hasil FGD sebagai bahan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Naskah Akademik, dan RUU BUMD.
“Kami ingin memastikan bahwa masukan dari daerah, khususnya Batam sebagai kawasan dengan karakter ekonomi dan tata kelola yang khas, benar-benar sampai ke meja pembahasan RUU BUMD. FGD ini bagian dari upaya menjaring persoalan nyata di lapangan sebelum norma disusun di tingkat pusat,” kata Ria.
Ria menilai Batam memiliki pengalaman yang penting bagi penyusunan regulasi BUMD. Kota ini tidak hanya berkembang sebagai kawasan industri dan pelabuhan, tetapi juga memiliki struktur kelembagaan yang kompleks.
PPUU DPD RI melihat relasi kewenangan antara BP Batam dan Pemko Batam sebagai salah satu karakter yang perlu diperhatikan. Kondisi tersebut membuat pengalaman Batam relevan dalam merumuskan aturan yang mampu mengakomodasi daerah dengan struktur ekonomi dan kelembagaan yang kompleks.
Karena itu, penyusun RUU BUMD perlu memastikan regulasi baru tidak memaksakan satu pola pengelolaan kepada seluruh daerah. Setiap daerah harus tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan tata kelola dengan kebutuhan dan karakter wilayahnya.
PPUU DPD RI juga mendorong pemisahan yang jelas antara standar tata kelola nasional dan strategi bisnis BUMD.
Standar governance harus memastikan BUMD bekerja secara transparan dan akuntabel. Namun, aturan tersebut tidak boleh membatasi kreativitas daerah dalam mengembangkan strategi bisnis.
Dengan prinsip itu, BUMD tetap dapat mengembangkan model usaha sesuai potensi daerah masing-masing. Pendekatan tersebut juga mempertimbangkan prinsip pemisahan fungsi kepemilikan dan fungsi regulasi dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises 2024.
DPD RI menegaskan FGD di Batam bukan forum audit atau pemeriksaan terhadap BUMD. PPUU menggunakan forum tersebut untuk menggali persoalan dan pengalaman daerah sebelum merumuskan norma dalam RUU BUMD.
Saat ini, PPUU DPD RI masih menyusun substansi RUU BUMD. Setelah tahap tersebut selesai, RUU akan memasuki proses legislasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Anggota Komite II sekaligus Anggota PPUU DPD RI, Azhari Cage, mengapresiasi keterbukaan Pemko Batam. Ia menilai masukan teknis dan pengalaman lapangan yang disampaikan Pemko Batam dapat membantu tim memperbaiki substansi dan pasal-pasal RUU BUMD.
FGD turut menghadirkan kepala perangkat daerah terkait, pengelola dan direksi BUMD Kota Batam, akademisi, praktisi tata kelola korporasi, serta tim ahli perancang undang-undang DPD RI.
Editor: Difky







