Pemko Batam dan DPRD Kota Batam membentuk dua panitia khusus (pansus) untuk membahas ranperda hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD, dan perubahan kedua Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kesepakatan itu muncul dalam Rapat Paripurna DPRD Batam yang dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Jumat (16/10/2026).
Delapan fraksi DPRD Batam menyampaikan tanggapan terhadap kedua ranperda. Seluruh fraksi pada prinsipnya mendukung pembahasan lanjutan melalui pansus.
Amsakar mengapresiasi masukan delapan fraksi. Ia menilai pandangan tersebut penting untuk menyempurnakan kebijakan dan meningkatkan kualitas pemerintahan daerah.
“Pemko Batam memandang seluruh masukan dan saran konstruktif dari fraksi-fraksi DPRD sebagai wujud komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat secara berkeadilan,” ujar Amsakar.
Terkait perubahan Perda Ketertiban Umum, Amsakar menegaskan Pemko Batam akan menyempurnakan aturan agar penerapannya memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia meminta petugas menegakkan aturan secara tegas, adil, konsisten, dan profesional tanpa diskriminasi. Penegakan aturan juga harus melindungi masyarakat dan berjalan sesuai ketentuan.
Pemko Batam akan meningkatkan sosialisasi dan pembinaan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban. Pemerintah juga akan menata fasilitas umum, ruang publik, dan kegiatan usaha agar lingkungan tetap tertib dan nyaman.
Selain itu, Pemko Batam akan memperkuat pengawasan terhadap kebersihan, lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan aset fasilitas umum. Koordinasi antarinstansi juga akan ditingkatkan untuk memastikan aturan berjalan efektif.
Pemko Batam berharap pembahasan melalui dua pansus menghasilkan regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan mendukung kemajuan daerah.
Editor: Difky







