Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026–2030 untuk memperkuat ketahanan industri menghadapi risiko perubahan iklim dan dinamika ekonomi global.
OJK meluncurkan peta jalan tersebut dalam PPDP Sustainability Forum 2026 bertema Empowering Sustainable Growth: The Strategic Role of PPDP in Indonesia’s Future di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan industri PPDP berperan penting dalam mendukung transisi menuju ekonomi berkelanjutan. Industri ini tidak hanya mengelola investasi jangka menengah dan panjang, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap risiko yang dihadapi masyarakat dan dunia usaha.
“Kontribusi PPDP dalam transisi ekonomi bukan hanya membiayai transisi (financing the transition), tetapi juga melindungi proses transisi tersebut (protecting the transition). Inilah posisi strategis PPDP dalam agenda keberlanjutan: investasi dan perlindungan,” ujar Ogi.
Menurut Ogi, keuangan berkelanjutan tidak hanya menyangkut tanggung jawab lingkungan. Penerapan prinsip tersebut juga membantu memperkuat ketahanan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Namun, industri tetap harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Pengelolaan investasi perlu mempertimbangkan profil risiko dan imbal hasil, karakteristik kewajiban, likuiditas, serta kepentingan pemegang polis dan peserta dana pensiun.
Ogi menegaskan, peta jalan tersebut bukan sekadar tambahan kewajiban bagi industri, melainkan panduan untuk memperkuat ketahanan usaha sekaligus menangkap peluang bisnis dari transisi ekonomi berkelanjutan.
“Hal terpenting, kita tidak ingin peta jalan ini dipandang sebagai tambahan kewajiban bagi industri. Peta jalan ini harus menjadi panduan transformasi untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus menangkap peluang dari transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui peta jalan ini, OJK mendorong industri PPDP meningkatkan kesiapan, memperkuat pengelolaan risiko keberlanjutan, mengembangkan produk perlindungan masyarakat, serta menambah investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan.
OJK menetapkan empat pilar untuk mendukung pelaksanaan strategi tersebut, yakni:
- Penguatan regulasi dan pengembangan keuangan berkelanjutan, dengan menyesuaikan penerapan prinsip keberlanjutan terhadap karakteristik industri PPDP.
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, untuk memperkuat kompetensi dan kesiapan industri.
- Penguatan kolaborasi lintas sektor, melalui sinergi regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan.
- Penguatan pengawasan, untuk memastikan industri menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan secara konsisten dan terukur.
OJK akan menjalankan peta jalan tersebut melalui tiga fase. Pada 2026–2027, OJK memprioritaskan penguatan fondasi. Selanjutnya, pada 2028–2029, OJK meningkatkan kolaborasi. Pada 2030, OJK mempercepat pertumbuhan sekaligus memperkuat pengawasan.
Tahapan ini memberi kesempatan kepada pelaku industri untuk menyiapkan kapasitas internal dan mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam strategi bisnis, investasi, manajemen risiko, serta pengembangan produk dan layanan.
Ogi menekankan bahwa keberhasilan peta jalan bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan. Industri tidak cukup hanya menjalankan program, tetapi juga harus menerapkan prinsip keberlanjutan dalam kegiatan usaha dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui peta jalan ini, OJK mendorong industri PPDP menjadi lebih tangguh menghadapi risiko, mampu memanfaatkan peluang ekonomi berkelanjutan, serta meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Editor: Yuli







