Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam harus berpihak pada pelestarian adat dan didukung anggaran berkelanjutan setiap tahun.
Hal itu disampaikan Amsakar saat menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batam yang membahas Ranperda LAM di Kantor Wali Kota Batam, Senin (20/4/2026).
Audiensi tersebut dihadiri Ketua Pansus Muhammad Yunus bersama anggota Pansus Asnawati. Pertemuan juga dihadiri Sekretaris Daerah Batam Firmansyah serta sejumlah pejabat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.
Amsakar menegaskan komitmen Pemko Batam untuk memperkuat peran LAM sebagai lembaga yang menjaga nilai dan budaya Melayu.
Menurutnya, LAM membutuhkan dukungan nyata dari pemerintah daerah agar dapat menjalankan fungsi pelestarian adat.
“Pemerintah harus berpihak pada LAM. Lembaga ini tidak bisa sepenuhnya mandiri, sehingga perlu dukungan pemerintah daerah,” ujar Amsakar.
Ia menilai organisasi adat memiliki posisi berbeda dari organisasi kemasyarakatan lainnya. Karena itu, LAM harus ditempatkan secara terhormat dalam tatanan sosial dan pemerintahan.
“Organisasi adat harus ditinggikan seranting dan dimajukan selangkah dari organisasi masyarakat lainnya,” tegasnya.
Amsakar menekankan dua hal penting dalam pembahasan Ranperda, yakni kepastian anggaran dan penguatan posisi protokoler LAM.
Ia berharap LAM mendapat alokasi anggaran secara berkelanjutan setiap tahun. Ia juga meminta tim teknis menyiapkan payung hukum agar dukungan anggaran tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Amsakar menilai peran LAM dalam kegiatan resmi pemerintahan perlu diatur secara jelas untuk menjaga marwah Melayu di Kota Batam.
“Saya minta dicarikan regulasi yang memungkinkan anggaran dialokasikan setiap tahun tanpa melanggar aturan yang lebih tinggi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Batam Muhammad Yunus menyambut baik arahan tersebut. Ia memastikan pansus akan mendalami aspek regulasi agar dukungan anggaran dan penguatan posisi protokoler LAM dapat diakomodasi secara legal dalam Perda yang sedang disusun.
Editor: Difky





